Rawan Maut! KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Demi Keselamatan

12 Januari 2026 19:37 12 Jan 2026 19:37

Thumbnail Rawan Maut! KAI Daop 7 Madiun Tutup 15 Perlintasan Liar Demi Keselamatan

Petugas saat melakukan penutupan perlintasan liar di Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk (KAI)

KETIK, KEDIRI – Belasan perlintasan liar di wilayah kerja KAI Daop 7 Madiun ditutup secara permanen sepanjang tahun 2025. Langkah ini untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar.

Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian. Sekaligus komitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” kata Tohari, Senin, 12 Januari 2026.

Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api.

Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup,” ungkapnya.

Hingga saat ini, lanjut Tohari, KAI Daop 7 Madiun mencatat terdapat 216 titik perlintasan sebidang dengan rincian 185 titik perlintasan teregister dijaga, 27 titik perlintasan teregister tidak dijaga, satu titik perlintasan tidak teregister (liar) dijaga dan tiga titik perlintasan tidak teregister (liar) tidak dijaga.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa upaya penutupan perlintasan liar akan terus dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi besar peningkatan keselamatan transportasi nasional.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu, palang pintu, dan penjagaan, serta senantiasa disiplin berlalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Kereta Api Indonesia (Persero) PT KAI Kereta Api Kita Direktorat Jendral Perkeretaapian Kementerian Perhubungan perlintasan liar Perlintasan Sebidang Liar Perkeretaapian Indonesia Humas KAI Indonesia Dirjen Hubdat