Raperda Reklame di Kota Batu Siap Disahkan

20 Oktober 2025 17:31 20 Okt 2025 17:31

Thumbnail Raperda Reklame di Kota Batu Siap Disahkan
‎Papan reklame yang ada di Simpang Tiga Songgoriti Kelurahan Songgokerto Kecamatan Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.com)

KETIK, BATU – Setelah melewati pembahasan panjang, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Batu tinggal selangkah lagi disahkan. 

‎Perda tersebut akan menjadi payung hukum baru bagi seluruh aktivitas reklame di Kota Batu. Mulai dari penataan, perizinan, sanksi, hingga pengawasan.

‎Ketua DPRD Kota Batu, HM Didik Subiyanto menyampaikan, Kota Batu telah berkembang pesat, aktivitas ekonomi dan industri kreatif makin ramai. Maka sudah waktunya menata reklame agar tidak semrawut dan tetap menjaga keindahan kota.

‎"Raperda ini menunjukkan perhatian yang serius terhadap penataan reklame. Harapannya, tata kota lebih tertib dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut naik. ujarnya, Senin 20 Oktober 2025.

‎Subiyanto menyebut, bahwa seluruh fraksi memberikan apresiasi terhadap langkah Pemkot Batu yang tanggap terhadap kebutuhan zaman

‎Namun, apresiasi itu tidak datang tanpa catatan. Dewan menyampaikan sejumlah masukan penting agar Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat. Mulai dari aspek transparansi, akuntabilitas, hingga keberpihakan terhadap pelaku UMKM.

‎"Kami menekankan perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan reklame," imbuhnya.

‎Perda tersebut, lanjut Subiyanto, jangan hanya mengatur bisnis besar, tapi juga harus membuka ruang bagi pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan reklame secara adil.

‎Begitu juga, pemasangan reklame harus memperhatikan keindahan kota, tidak menutup pandangan publik dan tidak merusak wajah kota wisata.

‎"Selain itu, kami mendorong pengawasan yang ketat agar tidak ada reklame ilegal yang merugikan PAD. Penegakan aturan dan izin juga harus tegas," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu DPRD Kota Batu Rancangan peraturan daerah Ranperda Reklame