Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Ini Kata HM Nasim Khan

3 Juli 2025 08:14 3 Jul 2025 08:14

Thumbnail Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI, Ini Kata HM Nasim Khan
HM Nasim Khan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Kamis 3 Juli 2025 (Foto: Heru Hartanto/Ketik)

KETIK, SITUBONDO – Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi VI DPR RI dengan Dirut PT Telkom Persero tentang masalah sisa kuota internet Telkomsel yang hangus atau tidak dapat digunakan setelah masa aktif berakhir telah menjadi isu hukum dan perlindungan konsumen yang serius di Indonesia.

Keterangan yang disampaikan HM Nasim Khan saat RPD menegaskan, banyak pelanggan Telkomsel mengeluhkan bahwa kuota internet yang telah dibayar hangus begitu saja setelah masa aktif paket berakhir, tanpa adanya kompensasi atau mekanisme rollover.

“Menurut data dari Indonesia Audit Watch (IAW), kerugian yang ditimbulkan akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp63 triliun per tahun. Koalisi Pejuang Hak Konsumen di Lampung bahkan telah menggelar aksi demonstrasi untuk menuntut transparansi dan keadilan dalam praktik pengelolaan kuota internet,” jelas HM Nasim Khan melalui sambungan WhastApp ke media ini, Kamis 3 Juli 2025.

Menurut wakil rakyat yang dipilih dari Dapil III Jatim Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi itu, penghapusan kuota internet merupakan salah satu Pelanggaran Hak Konsumen. “Beberapa lembaga dan organisasi menganggap praktik penghapusan kuota tanpa kompensasi sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen,” jelas pria yang akrab di sapa Bang Nasim.

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sambung Nasim Khan, juga mengkritik praktik ini sebagai tindakan yang tidak adil dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen, khususnya terkait hak atas informasi yang jelas dan perlakuan yang adil.

Indonesian Audit Watch (IAW), lanjut Nasim Khan, menilai kuota internet sebagai aset digital yang dibeli konsumen dan bukan sekadar sewa waktu. Penghapusan sepihak dianggap melanggar Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 1338 KUHPerdata tentang itikad baik dalam kontrak.

Selanjutnya, kata Bang Nasim, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa praktik penghapusan kuota setelah masa aktif berakhir sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa deposit prabayar memiliki batas waktu penggunaan.

“ATSI juga mengakui pentingnya transparansi dan menyatakan terbuka untuk berdiskusi demi meningkatkan literasi digital masyarakat serta mendukung keberlanjutan industri telekomunikasi,” terang Nasim Khan.

Apabila ada konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik ini, imbuh Nasim Khan, ajukan pengaduan melalui situs resmi BPKN atau kantor pelayanan konsumen terdekat, gunakan saluran resmi seperti aplikasi MyTelkomsel atau GraPARI untuk menyampaikan keluhan.

“Jika diperlukan, konsultasikan dengan ahli hukum atau lembaga bantuan hukum untuk memahami hak-hak konsumen lebih lanjut. Dan bergabung dengan komunitas atau organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen,” saran wakil rakyat kelahiran Asembagus, Kabupaten Situbondo. (*)

Tombol Google News

Tags:

rapat dengar Pendapat Komisi VI DPR RI ini kata Nasim Khan