KETIK, SURABAYA –
Raja Charles secara resmi mencabut gelar kebangsawanan adiknya, Pangeran Andrew, Adipati York, sehingga ia kini tidak lagi menyandang gelar kehormatan tersebut.
Keputusan ini diambil menyusul kontroversi yang melibatkan Andrew terkait dugaan hubungannya dengan investor asal Amerika Serikat dan terpidana kasus kejahatan seksual, Jeffrey Epstein.
Dikutip dari The Associated Press, pencabutan gelar diumumkan melalui Surat Paten, sebuah dekrit kerajaan kuno yang disegel dengan lambang kerajaan.
Dalam surat tersebut, Raja Charles menegaskan bahwa Andrew tidak lagi berhak menggunakan gelar Yang Mulia maupun Pangeran.
“Raja telah mengeluarkan Surat Keputusan dengan Segel Kerajaan tertanggal 3 November 2025, yang menyatakan bahwa Andrew Mountbatten Windsor tidak lagi berhak untuk menggunakan dan menikmati gelar, gelar kebangsawanan, atau atribut ‘Yang Mulia’ serta gelar kebangsawanan ‘Pangeran’,” bunyi pengumuman yang diterbitkan di The Gazette, catatan resmi pemerintah Inggris.
Tak hanya gelar Pangeran, Raja Charles juga mencabut gelar Adipati York yang sebelumnya disandang Andrew.
Keputusan ini sebenarnya telah diumumkan sejak pekan lalu, menyusul pengumuman Raja pada 30 Oktober yang mencopot semua gelar Andrew sekaligus memintanya meninggalkan kediaman mewah di Royal Lodge, dekat Kastil Windsor.
Andrew, yang kini berusia 65 tahun, diperkirakan akan meninggalkan rumah 30 kamar yang telah ia huni lebih dari dua dekade di Windsor dan pindah ke properti lebih kecil di Sandringham Estate, Inggris timur. Biaya relokasi kabarnya akan ditanggung langsung oleh Raja Charles.
Pencabutan gelar secara resmi ini menjadi hukuman publik terberat bagi putra kedua mendiang Ratu Elizabeth II, yang sejak 2019 telah ditangguhkan dari tugas-tugas kerajaan.
