KETIK, SURABAYA – Sebanyak 26 calon peserta didik difabel lulusan berbagai SMP Negeri di Surabaya dan Sidoarjo diduga menjadi korban diskriminasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 jenjang SMA/SMK Negeri jalur afirmasi. Kasus ini mencuat setelah Komisi Nasional Difabel RI (KND-RI) menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Jawa Timur.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, mengungkapkan bahwa puluhan siswa difabel ini ditolak pada jalur afirmasi SMAN/SMKN, padahal jalur tersebut seharusnya memfasilitasi kebutuhan mereka.
"Mereka terindikasi korban diskriminasi pada jalur afirmasi SPMB," kata Agus, Rabu, 2 Juli 2025.
Ombudsman RI Jawa Timur telah membuka posko pengaduan dugaan kecurangan SPMB sejak awal Juni 2025. Agus menyatakan ada tiga tahapan pengawasan SPMB yang dilakukan, yakni mulai dari pra-pendaftaran, saat proses pengumuman, hingga pasca-daftar ulang dan berbagai pungutan.
Selain kasus siswa difabel, beberapa laporan lain yang diterima Ombudsman RI Jawa Timur mempertanyakan ketiadaan masa sanggah atas publikasi pengumuman SPMB.
"Ada pelapor dari Blitar mengapa sekolah tidak memberi alasan dan menu sanggahan dalam pengumuman hasil SPMB jalur prestasi lomba," jelas Agus.
Menyikapi berbagai laporan ini, Agus berharap agar segera ada solusi untuk kasus-kasus tersebut. Terkait calon siswa difabel, ia mendapatkan informasi bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur sedang menindaklanjuti kasus ini bekerja sama dengan KND-RI.
"Kami berharap segera ada solusi. Informasi dari teman-teman KND, Dinas Pendidikan Jatim sedang menindaklanjuti. KND sedang menunggu hasil penanganan," terang Agus.
Dalam kesempatan ini, Agus mengimbau masyarakat untuk segera mengadukan dugaan kecurangan SPMB ke sekolah, cabang dinas (cabdin) pendidikan, dan dinas pendidikan terlebih dahulu sebelum melapor ke Ombudsman RI Jawa Timur.
"Kalau tidak ada solusi, baru kami tangani," pungkasnya.(*)