Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

15 Januari 2026 19:20 15 Jan 2026 19:20

Thumbnail Pria di Banyuasin Cabuli Adik Ipar Berulang Kali hingga Hamil dan Melahirkan

Pelaku AG, yang melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya, saat dibawa anggota Kepolisian ke Mapolda Sumsel, Kamis, 15 Januari 2026 (Foto: Yola/Ketik.com)

KETIK, PALEMBANG – Seorang pria berinisial AG (36), warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap adik iparnya sendiri yang masih berstatus pelajar SMA.

Perbuatan bejat tersebut menyebabkan korban hamil hingga akhirnya melahirkan seorang bayi.

Pelaku berhasil diamankan oleh tim Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel di tempat tinggalnya, sebuah rumah kontrakan yang diketahui disiapkan oleh ayah mertuanya, yang juga merupakan ayah kandung korban.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada November 2024.

Dari hasil penyelidikan, diketahui tindakan asusila itu tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak Juli 2024.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, seluruh proses hukum selanjutnya ditangani langsung oleh Ditres PPA dan PPO.

“Benar, tersangka telah diamankan atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Saat ini perkara sedang dalam tahap penyidikan,” kata Nandang, Kamis (15 Januari 2026).

Berdasarkan keterangan kepolisian, aksi pertama pelaku dilakukan pada 10 Juli 2024 ketika rumah dalam kondisi kosong. 

"Pelaku masuk ke kamar korban dan melakukan persetubuhan. Pada kesempatan lain, pelaku diduga menggunakan ancaman serta memberikan uang sebesar Rp50 ribu agar korban menuruti keinginannya, " tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, korban diketahui hamil dan melahirkan pada Maret 2025. Selama menjalankan aksinya, pelaku selalu memastikan situasi rumah dalam keadaan sepi.

Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D serta Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Sumsel Ditres PPA dan PPO Tindakan Asusila Siswa SMA