Polsek Wiradesa Pekalongan Tangkap Pelaku Pencurian ATM dan Saldo Sebesar Rp33 Juta

6 Agustus 2025 15:14 6 Agt 2025 15:14

Thumbnail Polsek Wiradesa Pekalongan Tangkap Pelaku Pencurian ATM dan Saldo Sebesar Rp33 Juta
Petugas Kepolisian saat menangkap pelaku pencuri kartu ATM di Wiradesa, Pekalongan, 4 Agustus 2025 (Foto: Humas Polres Pekalongan)

KETIK, PEKALONGAN – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kartu ATM beserta saldo senilai Rp33 juta milik seorang warga Desa Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.

Diketahui, pelaku berinisial NS ditangkap polisi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasubsi Penmas Sihumas Ipda Warsito saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pelaku menguras isi rekening korban dengan cara mencuri kartu ATM tanpa sepengetahuan korban.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Tersangka menguras rekening korban dengan cara mengambil kartu ATM beserta PIN milik korban tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ujar Ipda Warsito, Rabu, 6 Agustus 2025.

Kasus ini terungkap setelah korban, Zuhriyah (52), seorang pedagang asal Desa Kauman menyadari saldo tabungannya berkurang secara signifikan.

Setelah melakukan pengecekan di Bank BRI Unit Wonokerto, diketahui terjadi transaksi transfer ke akun aplikasi DANA atas nama pelaku NS dengan total nilai Rp 33.352.000.

Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wiradesa. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap NS di wilayah Wiradesa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 8 lembar rekening koran Bank BRI atas nama korban, 1 buku tabungan Simpedes, 1 catatan berisi PIN ATM milik korban, dan 26 lembar print-out transaksi dari aplikasi DANA atas nama pelaku.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan PIN dan kartu ATM mereka agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Ipda Warsito.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wiradesa untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pencurian ATM Polres Pekalongan Kriminal Polsek Wiradesa Cyber Crime Berita Pekalongan