Tersangka Penusuk Wanita Open BO Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

5 Maret 2026 17:11 5 Mar 2026 17:11

Thumbnail Tersangka Penusuk Wanita Open BO Segera Disidang, Terancam Hukuman Mati

Tersangka pembunuhan wanita open BO yaitu Musa Krisdianto Warorowai (29) (memakai kaus coklat) saat dilimpahkan ke Kejari Kota Malang pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto : Kukuh/Ketik.com)

KETIK, MALANG – Kasus pembunuhan wanita penyedia jasa open BO berinisial SM (23) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kini memasuki babak baru.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota resmi melimpahkan tersangka Musa Krisdianto Warorowai (29) beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang pada Kamis, 5 Maret 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Moh Heriyanto, mengonfirmasi bahwa proses pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban.

"Tersangka disangkakan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP atau pada KUHP lama yaitu Pasal 340 dan/atau Pasal 338 KUHP," ujarnya kepada Ketik.com.

Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan adanya fakta baru. Tersangka Musa kini menjalani penahanan di Lapas Kelas I Malang sembari menunggu proses persidangan.

"Terkait ancaman pidana baik pada KUHP baru maupun lama sama saja, yaitu untuk pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara. Sedangkan yang pasal pembunuhan, ancaman pidananya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) tersangka Musa, Guntur Putra Abdi Wijaya, menuturkan tidak ada fakta baru yang muncul selama proses penyidikan hingga pelimpahan. Ia menegaskan, bahwa kliennya tersebut tidak ada niatan mengakhiri nyawa korban saat kali pertama bertemu.

"Tersangka bertemu dengan korban lewat aplikasi MiChat. Sempat ada negosiasi dan akhirnya disepakati di harga Rp 200 ribu," terangnya.

Usai keduanya berhubungan badan, korban pun menagih harga yang telah disepakati. Namun, tersangka mengaku tak punya uang dan menawarkan dua HP serta KTP sebagai jaminan. 

Tetapi, korban tetap menolak dan meminta dibayar uang tunai. Kemudian, korban mengancam akan melaporkannya ke warga sekitar. 

"Akhirnya tersangka kalut dan turun ke lantai satu untuk mencari sesuatu. Ternyata, ketemunya pisau di dapur lalu tersangka menusuk korban beberapa kali," ungkapnya. 

Karena ketakutan, tersangka sempat bersembunyi. Namun, warga dibantu polisi berhasil menemukan keberadaannya dan langsung diamankan. 

"Tersangka mengakui semua perbuatannya dan juga menyesal telah membunuh korban," pungkasnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Ikan Gurami No. 19, Kelurahan Tunjungsekar, pada Sabtu malam, 27 Desember 2025. Sekitar pukul 22.15 WIB, warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah kos khusus pria tersebut.

Saat warga mendobrak masuk, mereka melihat tersangka berlari turun dari lantai dua sambil menghunus senjata tajam, lalu kabur ke arah gang perumahan. Di lantai dua, warga menemukan korban SM dalam posisi tengkurap dengan luka tusuk serius di bagian dada.

Pelarian Musa berakhir sekitar pukul 23.00 WIB. Ia ditemukan bersembunyi di balik tandon air yang tertutup banner di salah satu rumah warga, dan langsung diamankan ke Mapolresta Malang Kota.

Penyidikan mengungkap bahwa selain masalah uang, tersangka juga berdalih merasa kecewa karena fisik korban dianggap tidak sesuai dengan foto profil di aplikasi MiChat. Hal inilah yang memicu percekcokan hingga berujung pada tindakan nekat tersangka menusuk leher dan tubuh korban berkali-kali hingga tewas. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pembunuhan Wanita Open BO Kejari Kota Malang Polresta Malang Kota malang Open BO