KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Gane Barat Halmahera Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras) tradisional jenis Cap Tikus sebanyak 120 kantong yang dikemas dalam dua koper besar di Pelabuhan Ferry Saketa Selasa 5 Agustus 2025 tepat pukul 12.30 WIT.
Tindakan represif ini dilakukan oleh personel Polsek Gane Barat yakni Aipda Munawir Adam, Briptu Muhammad Yusup, dan Bripda Firman Samsyudin, yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di area pelabuhan.
Miras ilegal tersebut ditemukan di atas kapal KMP. LOMBA, sebelum sempat dipindahkan ke kendaraan darat oleh pemiliknya yang hingga kini belum teridentifikasi.
Kapolsek Gane Barat, Ipda Ruslan Anwar, dalam pernyataan resminya kepada media nasional Ketik.com, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut setelah mendeteksi adanya indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Petugas kami menemukan dua koper mencurigakan yang berisi masing-masing 60 kantong Cap Tikus. Barang haram ini langsung kami amankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Ruslan.
Menurut Kapolsek, pelaku yang diduga sebagai pemilik barang terlarang tersebut melarikan diri sesaat sebelum dilakukan penggeledahan.
Identitasnya kini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Miras jenis Cap Tikus sendiri termasuk dalam kategori minuman keras beralkohol tinggi yang diproduksi secara tradisional, dan peredarannya tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap Pasal 204 KUHP serta regulasi daerah terkait pengendalian alkohol.
“Sampai saat penyitaan dilakukan, situasi di lapangan tetap dalam kondisi aman dan terkendali,” tambah Ruslan.
Ruslan juga bilang, penindakan ini menjadi bukti konkret komitmen Polsek Gane Barat dalam menegakkan supremasi hukum serta menjaga stabilitas sosial di wilayah Gane Barat khususnya dalam memerangi peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi, konsumsi, maupun produksi miras ilegal karena selain melanggar hukum, juga membahayakan kesehatan.
"Masyarakat kami himbau agar tidak terlibat dengan hal demikian selain melanggar hukum mengkonsumsi Miras juga sangat bahaya untuk kesehatan," pungkas Ruslan.