KETIK, TEGAL – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Tegal dalam memberantas narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
Seorang pria berinisial RY (33), warga Desa Purwahamba, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, ditangkap pada Selasa, 4 November 2025, di pinggir Jalan Raya Pantura, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal. RY diduga kuat sebagai pengedar sabu yang menyasar sopir truk lintas pantura.
"Saat penggeledahan, kami menemukan 20 paket sabu seberat 4,55 gram, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu," jelas Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, pada konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Tegal, Jumat, 07 November 2025.
Berdasarkan pemeriksaan, RY telah mengedarkan sabu selama tiga minggu dengan upah Rp300.000 hingga Rp400.000 per transaksi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tegal juga menangkap Indra Prasetio bin Muji (31), buruh harian lepas asal Kota Metro, Lampung, di kamar kosnya di Desa Sidaharja, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, pada 4 November 2025.
Dari tangan Indra, polisi menyita 1 paket besar dan 83 paket kecil sabu siap edar seberat 20,90547 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, timbangan digital, handphone, dan plastik klip.
Indra mengaku mendapatkan sabu dari Batin di Lampung seharga Rp10 juta per 10 gram dan telah menjualnya selama tiga bulan, meraup keuntungan Rp3-4 juta. Total transaksi penjualan sabu mencapai Rp123 juta.
Indra dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Pada 20 Oktober 2025, petugas menangkap Rizqi Alimudin bin Syahyudin (25), buruh harian lepas asal Desa Danasari, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, di rumahnya.
Polisi menemukan 23 paket tembakau sintetis siap edar seberat 26,55 gram, 2 botol cairan kimia MDMB-4en-PINACA seberat 157,7 gram, timbangan digital, uang tunai Rp545.000, dan satu unit handphone.
Rizqi mengaku menjual tembakau sintetis sejak Juni 2025, awalnya membeli online, lalu memproduksi sendiri sejak Agustus-Oktober 2025. Ia menjualnya seharga Rp100.000 per gram, meraup keuntungan Rp2-3 juta.
Rizqi dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 129 huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, mengapresiasi kerja keras jajaran Satresnarkoba dan menegaskan komitmen Polres Tegal untuk terus memerangi narkoba.
"Ini adalah bentuk nyata kepedulian kami untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika," tegas Kapolres.(*)
