KETIK, LABUHAN BATU SELATAN – Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) melakukan penyelidikan dugaan kawin halangan yang dilakukan warga Desa Ujung Gading, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Paluta.
Penanganan serius tersebut, disebabkan pernikahan tanpa persetujuan istri sah itu, diduga dilakukan di salah satu dusun wilayah Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Kanit PPA Satreskrim Polres Labusel, Ipda Rajo Irawan Hamonangan ditemui, Senin, 15 September 2025 menjelaskan, laporan dugaan kawin halangan itu tengah dilakukan penyelidikan.
Menurut Kanit PPA, selaku pelapor atas nama Hj Lantera Harahap warga Ujung Gading juga telah dimintai keterangan, selanjutnya menyusul saksi-saksi lainnya.
"Proses penyelidikan masih berjalan, pelapor sudah memberikan keterangan. Dalam waktu dekat, secepatnya saksi-saksi akan diundang," ujar Ipda Rajo Irawan.
Selain itu, kurun waktu dimulainya pelaporan hingga kini, pihaknya juga terus mengumpulkan berbagai bahan berkaitan dengan laporan dugaan kawin halangan, baik secara lisan, foto atau video maupun dalam bentuk tertulis.
Sebelumnya di hari yang sama, Hj Lantera Harahap kepada Ketik.com menceritakan, beberapa bulan lalu dirinya mengetahui bahwa suaminya HAJ (51) telah menikah dengan Hj NH warga Simangambat berlokasi di sekitaran Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel.
Mengetahui itu, Lantera melakukan pertemuan dengan suaminya beserta Hj NH. Hasil pembicaraan, suaminya dihadapan Hj NH mengaku telah menikah. Akhirnya, Hj NH diminta oleh petinggi desa agar meninggalkan kampung tersebut.
Belakangan, suaminya serta Hj NH berdomisili di sekitaran jalan lintas Sumatera, Simpang Thorpa, Lingkungan Seberang Kampung 45, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel.
"Mereka nikah siri atau nikah di bawah tangan dan sampai ini saya menegaskan tidak pernah mengizinkan pernikahan mereka itu," aku Lantera.
Untuk itu, dia berharap kepada Unit PPA Satreskrim Polres Labusel agar dapat menemukan titik terang dugaan pernikahan padahal mengetahui adanya penghalang yang sah untuk pernikahan tersebut. "Ada perbuatan melawan hukum terhadap pernikahan mereka, saya selaku istri sahnya, keberatan. Saya berharap segera ada titik terang dari laporan saya itu," harap Lantera lagi.
Terpisah, Kepling Seberang Kampung 45, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, Ismail Hasibuan, menerangkan bahwa HAJ dan Hj NH telah menemuinya serta mengaku telah melangsungkan pernikahan.
"Mereka janji mau memberikan surat-surat terkait keabsahan pernikahan itu, tapi sampai sekarang ini, belum ada juga," aku Ismail ketika ditemui pada Senin tanggal 15 September 2025.
Ketik.com didampingi Kepling Seberang Kampung 45, Ismail Hasibuan pada Senin tanggal 15 September 2025 siang, berupaya menemui HAJ dan Hj NH di kediamannya di sekitaran jalan lintas Sumatera, Simpang Thorpa, Lingkungan Seberang Kampung 45, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sungai Kanan, Labusel, namun keduanya tidak berada ditempat.
Terpisah, Ansari Tambak sanak saudara dari Hj Lantera Harahap selaku pelapor pada Rabu tanggal 17 September 2025 menambahkan, beberapa hal terkait dugaan kawin halangan itu pun telah mereka kumpulkan serta diserahkan ke Polres Labusel.
"Ada beberapa bukti penguatan dugaan kawin halangan itu, seperti foto-foto hingga surat pernyataan pernikahan yang dibuat oleh HAJ sendiri dan itu telah sampai ke Satreskrim Polrestabes Labusel," beber Ansari. (*)