Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

8 Oktober 2025 15:02 8 Okt 2025 15:02

Thumbnail Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus BBM Bersubsidi ke Kejaksaan
Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Selasa 7 Oktober 2025. (Foto: Helman/Ketik)

KETIK, BENER MERIAH – Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah, Polda Aceh, telah melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada Kejaksaan Negeri Bener Meriah pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara barang bukti yang diserahkan berupa satu unit mobil Toyota Kijang minibus, 10 jerigen BBM bersubsidi, satu selang, satu BPKB mobil, serta uang tunai sebesar Rp3.6 juta.

Tersangka yang diserahkan berinisial DT (51). Ia diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, serta pendistribusian yang telah ditugaskan oleh pemerintah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, melalui Kasat Reskrim AKP Supriadi, menjelaskan bahwa penyerahan yang dipimpin oleh Kanit III Tipidter Ipda Yudha Amrullah ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

“Tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik berkewajiban menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan agar proses hukum dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar AKP Supriadi.

Ia menambahkan, langkah penegakan hukum ini mengacu pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bener Meriah polda aceh bbm subsidi Polres Bener Meriah