Tanpa Ampun! Polres Abdya Awasi Ketat SPBU, Mafia BBM Diancam Denda Rp 60 Miliar

28 September 2025 13:36 28 Sep 2025 13:36

Thumbnail Tanpa Ampun! Polres Abdya Awasi Ketat SPBU, Mafia BBM Diancam Denda Rp 60 Miliar
Personel Polres Abdya memasang spanduk peringatan keras terhadap penyalahgunaan BBM di SPBU dalam Kabupaten Abdya, Sabtu, 27 September 2025. (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya (Abdya) memasang spanduk imbauan bertema “Stop Penyalahgunaan BBM” di tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) wilayah hukum Polres Abdya pada Sabtu malam, 27 September 2025.

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 21.30 WIB hingga selesai ini melibatkan lima personel Satreskrim Polres Abdya. Tiga SPBU yang menjadi lokasi pemasangan adalah SPBU PT Haji Ruslan di Desa Kede Paya Kecamatan Blangpidie, SPBU CV Abdullah Kapal Layar di Desa Pante Perak Kecamatan Susoh, dan SPBU PT Sudima Jaya Abadi di Desa Pante Cermin Kecamatan Babahrot.

Selain memasang spanduk, petugas juga memberikan sosialisasi langsung kepada pengelola SPBU dan pengendara mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta menjelaskan sanksi hukum yang berlaku bagi pelanggar atau mafia BBM.

Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi, yang mewakili Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Pemasangan spanduk ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil," ujar Iptu Wahyudi, Minggu, 28 September 2025.

Menurutnya, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan kelangkaan BBM, meski secara umum stok masih mencukupi.

"Hanya saja, kadang terjadi kekosongan karena keterlambatan suplai dari Pertamina, terutama pada Senin pagi,” katanya.

Polres Abdya juga memberikan instruksi kepada petugas SPBU agar tidak melayani pengisian BBM bersubsidi yang melebihi kapasitas kendaraan. Selanjutnya, pemasangan spanduk akan terus dilakukan di seluruh SPBU wilayah Abdya, disertai pemantauan ketat.

“Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan penyaluran BBM, kami pastikan akan melakukan penegakan hukum sesuai undang-undang. Bagi pelaku, dapat diancam sanksi kurungan penjara 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar,” tegas Wahyudi.

Seorang pengendara asal Kecamatan Susoh, Fitria (35), yang sedang mengisi BBM di SPBU Pante Perak, mengaku mendukung langkah kepolisian tersebut. Diharapkan hal ini bisa menanggak terjadinya penyalahgunaan BBM, terlebih BBM bersubsidi.

“Kadang kami kesulitan dapat solar karena ada oknum yang beli berlebihan. Kalau polisi turun langsung pasang spanduk dan awasi, kami masyarakat kecil merasa lebih tenang,” ucapnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

SPBU Mafia Minyak BBM bbm subsidi polres abdya Aceh Barat Daya abdya kabupaten abdya Aceh Satreskrim Polres Abdya Iptu Wahyudi AKBP Agus Sulistianto