KETIK, JEMBER – Gegap gempita perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia ternyata dimanfaatkan oleh sebagian orang untuk menjalankan aksi melawan hukum. Di tengah suasana kemerdekaan, aparat Kepolisian Resor (Polres) Jember justru berhasil membongkar praktik penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali.
Penindakan tersebut berlangsung pada Minggu, 17 Agustus 2025 pagi, sekitar pukul 09.15 WIB, di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Jember. Saat itu, sebuah truk boks Isuzu ELF berwarna merah dengan nomor polisi N 8751 UE diberhentikan tim patroli Alap-Alap Satuan Samapta Polres Jember karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kecurigaan itu terbukti. Dari dalam kendaraan, polisi menemukan 45 karton berisi 3.330 botol arak Bali siap edar.
Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya truk yang diduga mengangkut miras dalam jumlah besar.
“Begitu laporan kami terima, anggota langsung melakukan penghadangan. Saat dicek, ternyata benar, di dalam truk terdapat ribuan botol arak Bali,” jelas Heru, ketika dikonfirmasi di Mako Sat Samapta Polres Jember, Selasa, 19 Agustus 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sopir berinisial RSD (36), warga Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Bersama RSD, seorang rekannya berinisial NK (29), warga Desa Sumberputih, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, juga ditangkap. Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Polres Jember untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa truk Isuzu ELF beserta dokumennya, serta 3.330 botol arak yang dikemas dalam 45 karton.
“Kasus ini sedang kami kembangkan. Kami ingin memastikan tujuan distribusi barang haram tersebut serta mengungkap siapa saja jaringan yang terlibat. Yang jelas, Polres Jember berkomitmen memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” tegas Heru. (*)