KETIK, SAMPANG – Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh AKBP Deky Hermansyah, selaku Kasubdit II Kriminal Umum. Dalam SP2HP itu disebutkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap delapan orang saksi.
Selain itu, penyidik juga telah menerima serta menganalisis sejumlah dokumen yang diserahkan para saksi. Pada poin terakhir, disebutkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperdalam kasus tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum pelapor, Ali Topan, mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jatim yang telah menunjukkan perkembangan konkret dalam penyelidikan kasus ini.
"Kami selaku penasihat hukum pelapor mengapresiasi langkah penyidik Polda Jatim yang telah memeriksa delapan saksi, termasuk terlapor berinisial S," ujarnya, Kamis, 16 Oktober 2025.
Ia menilai, langkah tersebut mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019.
"Kami berharap proses penyelidikan terus berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai asas due process of law, agar keadilan bagi para nelayan dapat segera terwujud," imbuhnya.
Ali Topan juga menegaskan agar Polda Jatim bersikap tegas dan tidak ragu dalam menetapkan tersangka apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon tersebut.
"Sebentar lagi penyidik akan memanggil beberapa saksi tambahan, di antaranya Camat Banyuates dan sejumlah kepala desa di wilayah Kecamatan Banyuates. Selain itu, hari ini penyidik juga telah memeriksa pihak PT Huatong," pungkasnya.(*)