Polda Jatim Percepat Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rumpon Petronas Rp12 Miliar

12 Desember 2025 18:49 12 Des 2025 18:49

Thumbnail Polda Jatim Percepat Penanganan Dugaan Penggelapan Dana Ganti Rumpon Petronas Rp12 Miliar
Nelayan dan Ibu-ibu saat menolak Petronas beroperasi di laut Pantura Sampang (Foto: Varis Reza Malik for Ketik.com)

KETIK, SAMPANG – Penanganan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon milik nelayan Pantura Sampang sebesar Rp12 miliar terus bergulir di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini mempercepat proses penanganan perkara, termasuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap sejumlah nelayan pelapor.

Kuasa hukum nelayan Pantura Sampang, Ali Topan, mengatakan bahwa pemanggilan ulang ini dilakukan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum gelar perkara dilaksanakan.

"Beberapa nelayan pelapor telah dipanggil ulang oleh penyidik untuk memberikan keterangan tambahan. Langkah ini menjadi bagian penting dalam finalisasi BAP sebagai syarat sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.

Advokat Muda dari Banyuates tersebut juga menyebutkan bahwa gelar perkara diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik berencana memanggil sejumlah pejabat terkait, guna melengkapi proses penyelidikan.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, minggu depan Polda Jatim akan memanggil beberapa pejabat, termasuk Kepala Dinas Perikanan Sampang serta pihak dari ESDM Provinsi Jawa Timur. Pemanggilan ini menjadi langkah akhir sebelum gelar perkara dilakukan," tuturnya, Jumat, 12 Desember 2025.

Sementara itu, salah satu nelayan pelapor, Suberdi, mendesak Polda Jatim bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka.

"Kami minta Polda Jatim tegak lurus dan segera mengungkap siapa pelakunya. Laporan ini sudah bergulir 100 hari. Kasihan nelayan. Soal uang belakangan, tetapi yang menggelapkan harus dihukum seberat-beratnya," tegasnya.

Sebagai informasi, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah memeriksa sejumlah pihak terkait, antara lain Manager Petronas, Erik Yoga dan Anugerah Direktur PT Bintang. Selain itu, Sekretaris Dinas Perikanan Sampang, Fajar Sidiq, mantan Camat Banyuates, serta puluhan saksi lainnya turut dimintai keterangan. (*)

Tombol Google News

Tags:

petronas Ganti Rumpon Nelayan Pantura Sampang Penggelapan Dana Ganti Rumpon Polda Jatim