KAI Daop 7 Madiun Operasikan Layanan Motis Lebaran 2026, Begini Syarat dan Ketentuannya

3 Maret 2026 20:22 3 Mar 2026 20:22

Thumbnail KAI Daop 7 Madiun Operasikan Layanan Motis Lebaran 2026, Begini Syarat dan Ketentuannya

Seorang petugas tengah melintang disamping kereta api yang hendak melanjutkan perjalanan dari sebuah stasiun (Foto: KAI)

KETIK, KEDIRI – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun resmi mengoperasikan layanan program Motor Gratis (Motis) untuk mendukung kelancaran Angkutan Lebaran 2026.

Program yang digagas oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan ini kembali hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang ingin mudik lebih aman tanpa harus mengendarai sepeda motor jarak jauh.

“Program Motis bertujuan menekan kepadatan kendaraan di jalan raya serta meningkatkan keselamatan pemudik. Sepeda motor akan diangkut dengan gerbong khusus, sementara pemiliknya dapat menempuh perjalanan dengan kereta penumpang kelas ekonomi yang jauh lebih nyaman,” kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, Selasa 3 Maret 2026.

Tohari menyampaikan bahwa pendaftaran Motis Lebaran 2026 dibuka sejak 1 hingga 29 Maret 2026. Angkutan Motis tahun ini akan dilaksanakan selama 14 hari yang terbagi dalam dua periode yaitu arus mudik pada 13-19 Maret 2026 dan arus balik pada 24 – 30 Maret 2026.

Untuk wilayah Daop 7 Madiun, layanan difokuskan pada rute utama Lintas Selatan dengan relasi Madiun – Kampungbandan (PP).

“Untuk jadwal keberangkatan KA 7711 (Relasi Madiun – Kampungbandan) berangkat pukul 05.25 WIB dan tiba di Kampungbandan pukul 21.45 WIB. Sementara KA 7712 (Relasi Kampungbandan – Madiun) berangkat pukul 04.50 WIB dan tiba di Madiun pukul 20.00 WIB,” imbuhnya.

Untuk memanfaatkan layanan itu masyarakat dapat melakukan pendaftaran melalui dua cara. Pertama lewat online melalui laman resmi nusantara.kemenhub.go.id. Atau langsung dengan datang ke posko Motis di Stasiun Madiun setiap hari pukul 08.00 WIB s.d. 19.00 WIB.

“Untuk menjaga ketertiban dan validitas data, calon peserta wajib memenuhi kriteria. Yaitu memiliki dokumen asli dan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C. Sepeda motor dengan kapasitas mesin maksimal 200 cc. Setiap satu unit motor berhak mendapatkan fasilitas 2 tiket penumpang dewasa + 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun)," ujarnya.

Tidak sedang mengikuti program mudik gratis lain dan peserta yang mendaftar online wajib melakukan verifikasi sesuai jadwal agar data tidak terhapus otomatis,” lanjut Tohari.

Tohari menambahkan untuk ketentuan operasional penyerahan motor wajib diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan dengan membawa KTP asli dan bukti pendaftaran. Kemudian tangki bahan bakar (BBM) wajib dalam kondisi kosong.

Peserta tidak diperkenankan menitipkan helm maupun kaca spion. Layanan angkutan motor ini gratis, namun biaya parkir di stasiun tetap mengikuti ketentuan pengelola setempat. Peserta dilarang memberikan tip/pungli kepada petugas.

“Peserta yang sudah terdaftar wajib mengikuti program hingga selesai. Pembatalan secara sepihak akan berdampak pada sanksi berupa pemblokiran keikutsertaan di tahun berikutnya,” tambahnya.

KAI Daop 7 Madiun menyatakan kesiapan penuh, dan ‘Semakin Melayani’ baik dari sisi sarana maupun SDM, untuk menyukseskan angkutan Motis 2026 demi mewujudkan mudik yang ceria dan penuh makna.(*)

Tombol Google News

Tags:

PT Kereta Api Indonesia KAI Daop 7 Madiun Layanan Motor Gratis Mudik Lebaran 2026 Masa Angkutan Lebaran 2026 Kementerian Perhubungan