Pj Sekda Lebak: Kolaborasi Wajib Hukumnya dalam Organisasi Modern

2 Desember 2025 18:44 2 Des 2025 18:44

Thumbnail Pj Sekda Lebak: Kolaborasi Wajib Hukumnya dalam Organisasi Modern
Pj Sekda Lebak, Halson Nainggolan saat sambutan di Aula Multatuli, pekan lalu. (Foto: Protokol Setda Lebak)

KETIK, LEBAK – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menekankan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antar OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dalam mencapai tujuan pembangunan daerah. 

Hal ini disampaikan Sekda Halson sebagai tanggapan atas arahan Bupati Lebak, Moch. Hasbi Asyidiki Jayabaya, tentang pentingnya kerjasama dan silaturahmi antar OPD.

"Sekda tentu harus menerjemahkan arahan Pak Bupati tersebut dengan manajemen kolaboratif, seluruh OPD tidak boleh merasa tupoksinya yang paling penting tetapi harus sebaliknya," kata Sekda Lebak, Halson Nainggolan ketika dihubungi Ketik.com, Selasa 2 Desember 2025. 

"Tanpa dukungan, tanpa kolaborasi dengan OPD lain, pencapaian tujuan OPD tidak akan maksimal, jadi kolaborasi itu wajib hukumnya dalam organisasi modren," tegasnya.

Sekda Halson juga menekankan bahwa Lebak Ruhay bisa terwujud bila ada kolaborasi antar OPD bahkan dengan stakeholder. 

"Lebak Ruhay bisa terwujud bila ada kolaborasi antar OPD bahkan dengan stakeholder, kita harus bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama," ujarnya.

Menurut Sekda Halson, kolaborasi antar OPD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencapai tujuan pembangunan daerah. 

"Dengan kolaborasi, kita dapat memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih efektif dan efisien, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik," katanya.

Sekda Halson juga berharap agar seluruh OPD di Kabupaten Lebak dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama. 

"Kita harus bekerja sama untuk mewujudkan Lebak Ruhay, mari kita kolaborasi dan berinovasi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Lebak," ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pj. Sekda kabupaten Lebak Halson Nainggolan berkolaborasi antar OPD ketik.com banten