KETIK, SURABAYA – Sebanyak 2.930 kasus perceraian diterima Pengadilan Agama (PA) Surabaya selama bulan Januari hingga Juni 2025. Salah satu penyebabnya karena pinjaman online dan paylater yang dilakukan secara diam-diam.
"Memang yang paling banyak kekerasan dalam rumah tangga, namun perkara pengajuan pinjaman online dan paylater menjadi salah satu yang cukup banyak diutarakan dalan persidangan," beber Humas Pengadilan Agama (PA) Surabaya Akramudin, Kamis, 24 Juli 2025.
Akram menjelaskan, alasan tersebut kerap diutarakan istri maupun suami yang jengkel lantaran pasangannya mengajukan pinjol maupun paylater tanpa ada komunikasi.
"Saat ditagih ternyata suami istri baru tahu jika pasangannya ajukan pinjaman tersebut," tuturnya.
Menurut Akram, masalah ekonomi memang menjadi salah satu faktor yang membuat perceraian. "Jadi banyak juga usai ajukan gugatan itu ternyata suami atau istrinya kecanduan judi online yang membuat masalah ekonomi terjadi," bebernya.
Berdasarkan data PA Surabaya, cerak talak yang diajukan suami ada 791 perkara. Sedangkan cerai gugat yang diajukan istri ada 2.139 perkara. Jumlah tersebut diperoleh mulai Januari hingga Juni 2025 ini.
Dikatakan Akram, tidak semua gugatan perceraian di PA Surabaya dikabulkan. "Sebelum kami memutuskan pastinya kami memediasi kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya perceraian," tuturnya.
"Tapi kalau memang sudah menemui jalan buntu kami akan kabulkan gugatan tersebut," imbuh Arkam.(*)