KETIK, SURABAYA – Selama enam bulan, Pengadilan Agama (PA) Surabaya menerima 32 perkara dispensasi nikah mulai Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 68 perkara.
"Jumlah ini perkara yang kami terima, namun putusan yang kami kabulkan tidak semua perkara kami kabulkan untuk dispensasi nikah," ucap Humas PA Surabaya, Akramudin saat diwawancarai Ketik, Rabu, 16 Juli 2025.
Akram mengatakan, ada beberapa hal yang membuat gugatan, seperti belum dewasanya kedua pasangan. "Terlebih pihak pria yang belum dewasa jadi hal ini yang menjadi kami hakim kebanyakan menolak," tuturnya.
Pasangan pria yang belum bekerja juga menjadi faktor lain yang membuat hakim menolak gugatan tersebut. "Karena nanti nafkahnya seperti apa," terang Akram.
Penolakan tersebut bukan tanpa sebab, para hakim tidak ingin pasangan yang ajukan dispensasi nikah, baru beberapa bulan datang kembali ke PA Surabaya.
"Karena banyak yang minta mengajukan gugatan cerai di PA Surabaya," ungkapnya.
Sehingga sebelum memutuskan, Hakim PA Surabaya harus memastikan pasangan pengajuan dispensasi kawin sesuai kualifikasi. "Jika tidak sesuai, maka pengajuan itu kami tolak," ungkapnya.
Akram mengakui banyak pasangan yang hamil duluan yang mengajukan dispensasi nikah. Kendati demikian, pihaknya harus benar-benar memastikan pasangan tersebut siap menikah muda.
"Karena bagaimana pun kami juga bertanggung jawab karena memutuskan pasangan ini boleh menikah atau tidak. Jangan sampai sudah kami izinkan tapi berujung perceraian karena belum dewasa pemikiran pasangan ini," terangnya.
Saat disinggung penyebab pengajuan dispensasi nikah, Akram mengatakan kebanyakan karena pihak wanita hamil serta adanya keinginan orang tua.
"Kebanyakan orang tua tidak ingin pusing membesarkan anak maka orang tua pengajuan dispensasi kawin ini," ungkapnya.
"Kembali lagi jika kualifikasi yang kami terapkan sudah sesuai, akan kami kabulkan," bebernya.(*)