Pengadilan Agama Surabaya: 91 Orang Tua Ajukan Pengesahan Asal Usul Anak Sepanjang 2025

21 Juli 2025 09:01 21 Jul 2025 09:01

Thumbnail Pengadilan Agama Surabaya: 91 Orang Tua Ajukan Pengesahan Asal Usul Anak Sepanjang 2025
Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Rabu, 16 Juli 2025. (Foto: Khaesar/Ketik)

KETIK, SURABAYA – Sebanyak 91 orang tua mengajukan asal usul anak ke pengadilan Agama (PA) Surabaya selama Januari hingga Juni 2025. Jumlah ini meningkat dibanding 2024 lalu.

Saat itu hingga Juni hanya 85 pengajuan pengesahan asal usul anak.

Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Surabaya pada Januari, ada 19 perkara, Februari ada 16 perkara, Maret 16 perkara, April 11 perkara, Mei 17 perkara dan Juni ada 12 perkara.

"Pengesahan anak ini dilakukan dimana orang tuanya telah mengajukan isbat nikah atau bahkan nikah ulang di Kantor Urusan Agama (KUA) untuk mengetahui asal usul anak tersebut," jelas Humas PA Surabaya Akramudin, Minggu, 20 Juli 2025.

Akram menjelaskan, dalam pengajuan ini hakim harus melihat asal usul anak tersebut. "Temasuk anak tersebut lahir dengan orang tuanya menikah secara sirih apa benar-benar tidak ada pernikahan sebelumnya," jelasnya.

Akram menjelaskan, mereka menanyakan asal usul anak ini untuk memastikan pernikahan dari pasangan yang mengajukan di pengadilan. "Jika pasangan itu menikah gadis dan perjaka atau belum pernah menikah sama sekali itu yang akan kami putuskan," jelasnya.

Sementara itu, Akram mengaku di Indonesia terlebih di Surabaya, banyak pengajuan dari pihak wanita. Biasanya mereka terikat pernikahan sebelumnya dengan suami.

"Dimana itu bisa dilihat dari tanggal perceraian dan pernikahan siri dari pasangan tersebut," tuturnya.

"Tidak jarang pasangan ini tidak mengindahkan masa idah 3 bulan setelah perceraian, jadi jika pihak wanita dalam masa idah hamil atau menikah lagi maka status anak tersebut masih anak dari pernikahan lama," imbuh Akram.

Kondisi ini membuat hakim PA Surabaya akan menganggap bapak dari anak tersebut sebagai bapak biologis namun tidak mendapatkan hak untuk menjadi wali saat anak perempuannya menikah.

"Nantinya anak tersebut akan diwalikan kepada petugas KUA atau kalau di Surabaya namanya mudin yang akan menikahkan," tutur Akram.

Akram menjelaskan nantinya nasab dari anak dari pernikahan pasangan nikah siri tersebut ikut nasab ibunya. "Jadi asal usul anak ini harus jelas karena itu pengaruh dari nasab dari seorang anak," tuturnya.

Dengan kondisi ini membuat hakim tidak semerta-merta untuk mengabulkan asal usul anak. "Jadi semua berkas pernikahan dan perceraian jika pasangan tersebut janda maupun duda akan kami periksa," ungkapnya.

Sebanyak 91 perkara yang masuk di PA Surabaya, Akram mengaku tidak semua perkara dikabulkan. "Jika semua syarat itu tidak bisa dipenuhi maka kami bisa menolak perkara tersebut," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pengadilan Agama Surabaya PA Surabaya Persidangan asal usul anak pernikahan siri Surabaya