KETIK, PROBOLINGGO – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan edukasi perlindungan kepada generasi muda. Pada Rabu (9/7/2025), LPA menggelar kegiatan sosialisasi perlindungan anak di Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, Probolinggo.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 peserta, terdiri dari santri, guru, dan pengurus pesantren. Kegiatan diselenggarakan di Aula I Pondok Pesantren Nurul Jadid, dan mendapat sambutan positif dari kalangan pesantren maupun pemerintah daerah.
Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan LPA dalam menyasar seluruh elemen pendidikan, tidak terbatas pada sekolah negeri saja, melainkan juga sekolah swasta dan lingkungan pesantren. Hal ini menunjukkan inklusivitas program edukasi perlindungan anak yang dijalankan oleh LPA.
Sekretaris LPA Kabupaten Probolinggo, Muslimin Saba, menyampaikan bahwa pihaknya terus memperluas jangkauan edukasi dengan mengangkat tema-tema penting seperti anti-perundungan, kekerasan seksual, bahaya narkoba, hingga literasi digital.
“Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, maupun psikologis. Mereka juga harus dibekali dengan pengetahuan tentang bahaya narkoba dan cara menggunakan media sosial secara sehat,” ujar Muslimin.
Ia juga menegaskan bahwa kehadiran LPA di lingkungan pesantren menjadi bentuk sinergi antara lembaga perlindungan anak dan lembaga keagamaan dalam membangun generasi yang sehat secara mental, sosial, dan spiritual.
Pembina LPA Kabupaten Probolinggo, Anna Maria Dwi Susiandri, turut hadir dan memberikan penjelasan mengenai peran serta fungsi kelembagaan LPA kepada seluruh peserta.
“LPA bukan hanya lembaga yang bersifat advokasi, tetapi juga lembaga edukatif, konsultatif, dan pendamping. Kami hadir untuk memastikan hak anak terpenuhi dalam seluruh aspek kehidupannya,” ujar Anna Maria.
Ia menjelaskan, LPA memiliki sejumlah fungsi kelembagaan utama, di antaranya melakukan pemantauan terhadap implementasi hak-hak anak di lingkungan masyarakat, sekolah, dan keluarga.
Fungsi lainnya adalah memberikan edukasi dan pelatihan kepada masyarakat, tenaga pendidik, dan anak-anak mengenai perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.
Selain itu, LPA juga memiliki kewenangan untuk melakukan advokasi terhadap kasus-kasus kekerasan anak, baik secara litigasi (jalur hukum) maupun non-litigasi, dengan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Dalam beberapa kasus tertentu, LPA juga berperan sebagai pendamping psikologis dan sosial terhadap korban kekerasan anak maupun anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kegiatan ini juga melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi urusan perlindungan anak, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB), Dinas Pendidikan, serta unsur kepolisian dan kesehatan.
Kasubbag Humas dan Infokom Pondok Pesantren Nurul Jadid, Paiton, mengapresiasi kehadiran LPA dan menyebut kegiatan ini sangat penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter dan tangguh.
“Kami menyambut baik kegiatan ini karena sejalan dengan nilai-nilai yang kami tanamkan kepada santri. Mereka harus menjadi generasi yang selamat dari pengaruh negatif dan menjadi pelopor kebaikan di masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi interaktif dan dialogis. Santri diajak untuk memahami hak-haknya, sekaligus belajar mengenali bentuk kekerasan yang sering tidak disadari dalam kehidupan sehari-hari.
Panitia juga memberikan simulasi dan studi kasus sebagai sarana pembelajaran agar peserta lebih mudah memahami peran aktif mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas kekerasan.
Menurut Anna Maria, keterlibatan pesantren dalam kegiatan ini sangat penting mengingat besarnya jumlah santri di Kabupaten Probolinggo dan peran strategis pesantren sebagai pusat pendidikan karakter.
Ia menambahkan, ke depan LPA akan terus melakukan kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat sistem perlindungan anak berbasis komunitas dan keagamaan.
“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau lembaga formal, tapi menjadi tugas bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk pesantren,” tegasnya.
LPA Kabupaten Probolinggo juga membuka ruang pengaduan bagi anak dan masyarakat melalui layanan konseling dan pendampingan gratis, baik secara langsung maupun melalui platform digital.
Dengan kegiatan ini, diharapkan peserta mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing, membawa semangat perlindungan anak yang berkelanjutan dan menyeluruh. (*)