Persoalan Ekonomi, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Meninggal

23 November 2025 15:25 23 Nov 2025 15:25

Thumbnail Persoalan Ekonomi, Pria di Sorong Aniaya Istri hingga Meninggal
Pihak Kepolisian saat mendatangi RS Herlina Kota Sorong, 23 November 2025. (Foto: Safwan for Ketik.com)

KETIK, SORONG – Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota meringkus seorang pria berinisial CG alias Crhis (19) di areal Komplek Masjid At Taqwa, Distrik Remu Selatan, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Crhis diciduk personel Polresta Sorong Kota, gegara diduga aniaya istrinya bernama Sofianti Ena (19), hingga meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) Herlina Kota Sorong.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengatakan, kejadian itu berawal dari salah paham dalam rumah tangga dengan sang istri.

"Awalnya kedua suami istri itu baru bangun tidur, dan bertengkar sekitar pukul 12.00 WIT," ujar Kasat Reskrim. Minggu, 23 November 2025.

AKP Afriangga U Tan menjelaskan, awalnya Sofianti sempat mengeluh terkait suaminya tak kunjung pergi mancing, hingga merembes pada masalah ekonomi keluarga.

Walhasil, CG alias Crhis mulai tersulut emosi, hingga melakukan tindakan kekerasan (pukul) di areal rusuk hingga dada sang istri.

"Karena merasa kesakitan akibat dipukul oleh Chris, korban kemudian lapor ke kakaknya dan dilarikan ke RS Herlina Sorong," katanya.

Setibanya di RS Herlina Sorong, Sofianti lalu menyampaikan keluhan sakitnya ke dokter, namun kondisi korban malah kemudian drop dan akhirnya meninggal dunia saat itu juga. 

Hingga kini, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku CG alias Crhis, sebagai terduga pelaku penganiayaan terhadap korban bernama Sofianti Ena.

"Kami sekarang sudah periksa empat orang saksi, termasuk Crhis selaku pelaku penganiayaan istrinya," jelas AKP Afriangga U Tan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota.

"Pelaku dia sudah akui juga memang korban sering dipukul, luka memar itu kejadian baru dua hari lalu, dan memang kuat dugaan ada tindakan yang berulang," tambah Afriangga.

Oleh karena itu, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang berakibat kematian terhadap korban, bisa dipidana dengan penjara tujuh tahun. (*)

Tombol Google News

Tags:

Suami bunuh istri Persoalan Ekonomi Polresta sorong