KETIK, JAKARTA – Pemerintah memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Aturan baru ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 sebagai upaya memperkuat perlindungan lahan pangan nasional.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah menetapkan kebijakan strategis berupa perlindungan lahan sawah secara permanen atau bersifat abadi. Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan produksi pangan dan mencegah berkurangnya lahan pertanian akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan, lahan sawah yang ditetapkan sebagai kawasan abadi berada di delapan provinsi. Wilayah tersebut meliputi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
“Sawah itu ada di delapan provinsi yakni, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat,” kata Nusron Wahid saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan luasan lahan sawah sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 12 provinsi lainnya. Nusron menegaskan, luasan LP2B yang ditetapkan minimal harus mencapai 87 persen dari total lahan baku sawah (LBS) di masing-masing wilayah.
“Ke-12 provinsi itu, Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan,” katanya.
Untuk mempercepat implementasi kebijakan tersebut, Nusron memastikan seluruh data pendukung akan rampung paling lambat akhir Maret 2026, sehingga penetapan kawasan dapat segera diberlakukan.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, alih fungsi lahan sawah di Indonesia telah mencapai 554.615 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 144.250 hektare diketahui berada di dalam kawasan LP2B.
Nusron menegaskan, alih fungsi lahan di kawasan LP2B pada prinsipnya dilarang, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat terbatas. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Pasal 44.
“Dalam undang-undang nomor 40 tahun 2009 pasal 44, kalau ada alih fungsi lahan di dalam kawasan LP2B yang digunakan untuk kepentingan umum untuk jalan, pengairan, drainase, pesaluran pipa air dan jaringan listrik. Itu pun untuk kepentingan umum harus mengganti lahan,” jelasnya.
Hingga saat ini, Nusron mencatat hanya sekitar 7.700 hektare lahan yang memperoleh izin alih fungsi dari pemerintah pusat. Selebihnya, kata dia, izin alih fungsi berasal dari pemerintah daerah.
“Lahan yang mendapat izin dari pemerintah pusat hanya 7.700-an sekian. Lainnya berarti izin pemerintah daerah,” ujarnya.
Rapat koordinasi terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah tersebut turut dihadiri Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, serta Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Faisal Malik Hendropriyono. (*)
