Pansus RTRW Tegaskan Pertahankan LSD, Soroti Pengajuan Alih Fungsi Lahan Perkebunan Pisang

11 Februari 2026 09:00 11 Feb 2026 09:00

Thumbnail Pansus RTRW Tegaskan Pertahankan LSD, Soroti Pengajuan Alih Fungsi Lahan Perkebunan Pisang

Tobidn, Ketua Pansus RTRW Kabupaten Brebes sekaligus ketua komisi II DPRD Brebes Fraksi PAN (Foto: Dokumen ketik.com)

KETIK, BREBES – Panitia Khusus (Pansus) kajian Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes menyatakan komitmen kuat untuk tetap mempertahankan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di wilayahnya.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Brebes sekaligus Ketua Pansus RTRW di sela-sela pembahasan revisi tata ruang. 

‎Meskipun berkomitmen menjaga lahan produktif, Ketua Pansus mengakui bahwa pihaknya tengah menerima sejumlah pengajuan perubahan fungsi lahan. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah pengajuan dari sebuah perusahaan perkebunan pisang yang berencana mengalihfungsikan lahan yang telah mereka beli menjadi area peternakan sapi perah.

‎"Perusahaan perkebunan pisang itu memang betul mengajukan perubahan alih fungsi lahan, dari sebelumnya tercatat ijin perkebunan pisang akan dialihfungsikan untuk peternakan sapi perah, namun masih dalam kajian," ujar Tobidin, Ketua Pansus Perda RTRW, Selasa 10 Februari 2026.

‎Meski begitu, ia memberikan catatan tegas bahwa seluruh keputusan harus mengacu pada aturan ketat yang berlaku saat ini, terutama mengingat adanya kebijakan darurat perlindungan lahan pertanian dari pemerintah pusat.

‎"Kajian tetap dijalankan, namun perlu diingat bahwa saat ini ada instruksi tegas melalui Surat Edaran (SE) maupun kebijakan dari Menteri Pertanian dan Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah," ujarnya.

‎Pansus RTRW menekankan bahwa perlindungan terhadap sawah produktif adalah harga mati demi menjaga ketahanan pangan nasional, sesuai dengan target swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah.

‎Pansus akan memastikan dilahan perkebunan pisang yang diajukan alih fungsi apakah lahan tersebut masuk dalam deliniasi LSD atau tidak sebelum mengeluarkan rekomendasi lebih lanjut.

‎Diketahui, Pemerintah pusat melalui Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat ini tengah memperketat aturan alih fungsi lahan. Kebijakan terbaru mewajibkan daerah untuk mengalokasikan minimal 87% dari Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam dokumen RTRW mereka. 

‎Langkah Pansus ini sejalan dengan upaya nasional untuk menekan angka penyusutan lahan sawah yang mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya.

‎Beberapa poin krusial yang menjadi dasar kajian Pansus antara lain Lahan alih fungsi Lahan sawah dilarang dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun permukiman sebelum revisi RTRW selesai dan menetapkan LP2B sesuai target nasional.

‎Kemudian syarat penggantian lahan Jika alih fungsi terpaksa dilakukan, pemohon diwajibkan mengganti lahan tersebut dengan lahan baru yang memiliki tingkat produktivitas setara atau lebih baik. 

‎Pansus fokus melakukan sinkronisasi antara peta LSD nasional dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun petani dan harmonisasi peta. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Pansus RTRW Brebes Lahan Sawah Dilindungi alih fungsi lahan ketahanan pangan Brebes