KETIK, LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak terus mendorong kemudahan berusaha bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kecil.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lebak menegaskan bahwa proses perizinan usaha kini semakin sederhana melalui sistem perizinan berbasis risiko yang terintegrasi secara online.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Lebak, Lingga Segara, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin membuka usaha tidak perlu lagi khawatir dengan proses yang rumit dan berbelit. Saat ini, pendaftaran usaha dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
“Untuk pelaku usaha mikro, terutama yang modalnya di bawah Rp1 miliar di luar tanah dan bangunan, prosesnya sangat mudah. Cukup mendaftar melalui OSS, mengisi data yang diperlukan, dan Nomor Induk Berusaha (NIB) akan terbit secara otomatis,” ujar Lingga Segara saat diwawancarai oleh ketik.com diruang kerjanya, Rabu 4 Maret 2026
NIB tersebut sekaligus menjadi identitas resmi usaha dan memuat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai bidang usaha yang dijalankan.
Lingga menjelaskan, sistem perizinan saat ini menerapkan pendekatan berbasis risiko. Artinya, semakin kecil risiko usaha terhadap lingkungan dan masyarakat, maka semakin sederhana pula persyaratan perizinannya.
Untuk usaha skala mikro seperti warung rumahan atau jualan online, umumnya cukup dengan NIB dan pernyataan mandiri. Namun, bagi usaha yang memiliki lokasi tetap dan berpotensi menimbulkan dampak, diperlukan pengecekan kesesuaian tata ruang melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Jika usaha memerlukan bangunan atau berada di lokasi tertentu, harus dipastikan sesuai dengan tata ruang. Proses ini juga sudah terintegrasi dalam sistem,” jelasnya.
Selain tata ruang, aspek lingkungan juga menjadi perhatian. Untuk usaha mikro, cukup dengan surat pernyataan pengelolaan lingkungan. Sementara usaha skala menengah memerlukan dokumen UKL-UPL, dan usaha berskala besar dengan dampak signifikan wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Menurut Lingga, kebijakan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi dan perlindungan lingkungan.
DPMPTSP Kabupaten Lebak juga mengimbau masyarakat yang telah menjalankan usaha namun belum memiliki legalitas agar segera mendaftarkan usahanya.
Selain memberikan kepastian hukum, NIB juga mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, hingga kerja sama dengan pihak lain.
“Kami terbuka untuk konsultasi. Jika ada masyarakat yang belum memahami alur perizinan, silakan datang ke kantor atau Mall Pelayanan Publik. Petugas kami siap mendampingi,” kata Lingga.
Dengan sistem yang semakin transparan dan terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Lebak berharap pertumbuhan usaha mikro dan kecil di daerah dapat meningkat serta mendorong perekonomian masyarakat secara berkelanjutan. (*)
