Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos Terungkap, Polres Bondowoso Tangkap Lima Pelaku

28 Juli 2025 14:37 28 Jul 2025 14:37

Thumbnail Penganiayaan Anak yang Viral di Medsos Terungkap, Polres Bondowoso Tangkap Lima Pelaku
Teks: Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono di dampingi Kasat Reskrim AKP Roni Ismullah saat menggelar Press Conference dihalaman Mako Polres Bondowoso terkait penganiayaan anak dibawah umur (Foto: Humas Polres Bondowoso)

KETIK, BONDOWOSO – Kepolisian Resor Bondowoso membongkar kasus kekerasan fisik terhadap seorang anak yang sempat menghebohkan publik setelah video kejadian itu tersebar luas di media sosial.

Tindakan brutal tersebut melibatkan enam remaja, lima di antaranya sudah diamankan. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat.

Kasus ini bermula dari laporan warga dan viralnya sebuah rekaman yang memperlihatkan tindakan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Kejadian itu berlangsung pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari, Bondowoso.

Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan bahwa motif di balik kekerasan tersebut tergolong sepele. Para pelaku merasa tersinggung karena korban mengenakan pakaian (hoodie) yang sama seperti milik mereka. Perasaan tidak terima itu berubah menjadi aksi main hakim sendiri.

Korban dijemput dari rumahnya, dibawa ke lokasi sepi, lalu dianiaya secara bersama-sama hingga mengalami luka lebam serius di bagian wajah.

“Ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap anak-anak kita agar tidak mudah terprovokasi oleh hal-hal yang tidak masuk akal,” ujar Kapolres.

Identitas kelima pelaku yang sudah diamankan yakni: FAM (18), pelajar/mahasiswa dari Desa Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari;  ANR (16), pelajar dari Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso; MAF (16 tahun 8 bulan), dari Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan. 

Serta, ML (16), dari Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari; AF (16), juga dari Desa Tamanan. Sedangkan pelaku yang masih buron adalah MR (18), warga Desa Pakisan, Kecamatan Tlogosari.

Dalam proses penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti hasil visum korban, beberapa potong pakaian yang dikenakan saat kejadian, lima hoodie hitam, satu motor Honda Vario 160, dan tiga unit ponsel yang kemungkinan berisi komunikasi para pelaku.

Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

AKBP Harto Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memprioritaskan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap anak. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya orang tua, agar lebih waspada dan aktif membina perilaku anak-anak mereka.

“Pencegahan adalah kunci. Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bondowoso Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono Penganiayaan Anak Di Bawah Umur Polisi Tangkap 5 Pelaku