KETIK, MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang mendorong dilakukan dialog antara masyarakat dan juga Pemkot Malang. Hal tersebut untuk menindaklanjuti polemik penolakan warga terkait jalan tembus yang berada di dalam perhmahan Griya Shanta, tepatnya di RW 12 Kelurahan Mojolangu.
Penolakan disebabkan oleh warga yang merasa status jalan masih belum terkonfirmasi sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU). Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi menjelaskan telah berkoordinasi dengan DPUPRPKP, Disnaker PMPTSP, dan Satpol PP Kota Malang.
Dari hasil koordinasi tersebut diketahui bahwa status jalan telah diserahkan sebagai PSU kepada Pemkot Malang dan tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Artinya, secara de jure dan de facto, jalan itu sudah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Malang,” katanya, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurutnya, intervensi Pemkot Malang untuk membangun fasilitas umum berupa jalan tembus menuju Jalan Candi Panggung sudah sesuai dengan aturan. Terlebih rencana tersebut dilakukan guna mendukung kepentingan publik.
"Kepentingan umum tentu menjadi prioritas bagi pemerintah maupun DPRD Kota Malang,” katanya.
Dito sendiri tetap meminta agar dialog bersama warga yang menolah tetap diperkuat. Namun saat ini beberapa warga mulai menerima rencana jalan tembus di perumahan Griya Shanta.
“Sudah ada progres yang positif. Beberapa warga yang awalnya menolak, sekarang mulai bisa menerima. Tinggal bagaimana komunikasi ini terus dijaga dan diperkuat,” pungkasnya.(*)
