Pemkot Malang Segera Bentuk Pos Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Tiap Kelurahan

19 September 2025 17:15 19 Sep 2025 17:15

Thumbnail Pemkot Malang Segera Bentuk Pos Bantuan Hukum bagi Warga Miskin di Tiap Kelurahan
Kabag Hukum Pemkot Malang, Suparno menjelaskan tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Pemkot Kota Malang segera membentuk Pos Bantuan Hukum yang diperuntukkan bagi rakyat miskin dan tersebar di 57 kelurahan. Bantuan yang diberikan tak hanya berhenti pada restorative justice, namun juga kasus hukum inkrah. 

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Suparno menjelaskan penyelesaian perkara terlebih dahulu diupayakan untuk restorative justice. 

"Untuk Bantuan Hukum (Bankum) yang untuk operasional di 57 kelurahan, nantinya ini dibentuk Pos Bantuan Hukum. Untuk penyelesaian perkara diharapkan restorative justice," ujarnya, Jumat, 19 September 2025.

Ia menjelaskan bantuan hukum diberikan kepada masyarakat yang terkena kasus hukum dan memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Nantinya Hakim akan menunjuk pengacara maupun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terdaftar dan berlisensi C.

"Dia bisa mendampingi sampai inkrah. Nah yang membiayai itu nanti bisa diajukan klaimnya ke Bagian Hukum. Kalau mereka dinyatakan miskin, berperkara di pengadilan, terus inkrah diklaim ke Bagian Hukum," lanjutnya.

Bagi perkara dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun, akan menggunakan skema restorative justice atau non litigasi. Sedangkan Bantuan Hukum Mayarakat Miskin (Banbumaskin) diberikan dengan perkara tanpa memperhatikan batas waktu hukuman.

"Bantuan yang bisa diklain itu yang sudah masuk ke pengadilan. Ancaman berapapun, kalau inkrah yang membiayai Bagian Hukum," jelasnya.

Untuk perkara yang ditangani dengan skema Bankumaskin, pendampingan dilakukan oleh LBH yang telah terdaftar di Kementerian Hukum. Sedangkan Pos Bantuan Hukum di tiap kelurahan, siapapun diperkenankan menjadi pendamping dengan catatan merupakan bagian dari LBH.

"Kalau (pengacara atau pendamping) untuk Bankumaskin, asal klasifikasinya C tadi bisa mendapat perkara bisa mendapat perintah. Kalau mitra di kelurahan siapapun boleh. Bahkan, dosen sarjana hukum di kelurahan masing-masing boleh," katanya.

Saat ini mekanisme penganggaran masih diserahkan kepada pemerintah pusat, dan belum bergantung pada APBD Kota Malang. Ia berharap pada tahun 2026, kebijakan tersebut dapat berjalan.

"Anggaran di kelurahan belum ada. Nanti dari pusat anggarannya. Dari Pemkot juga belum. Kalau di APBD kita belum. Kan ini masih pembahasan. Harapan dilaksanakan 2026 jalan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bantuan Hukum masyarakat miskin Kota Malang