KETIK, BATU – Pemerintah Kota Batu menerima alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp32 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut ditambah sisa lebih anggaran tahun 2024, sehingga totalnya mencapai Rp39 miliar.
Wali Kota Batu, Nurochman, menegaskan bahwa cukai hasil tembakau merupakan salah satu instrumen penting penerimaan daerah.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk berbagai program strategis, antara lain perlindungan tenaga kerja non formal, bantuan sarana produksi pertanian, program kesehatan, peningkatan fasilitas publik, serta sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari DBHCHT memberi manfaat nyata bagi masyarakat, baik untuk kesejahteraan, kesehatan, maupun pembangunan fasilitas umum, katanya dalam kegiatan Talkshow Sosialisasi Perundang-Undangan Cukai bersama Bea Cukai Malang di Balai Kota Among Tani, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nurochman menegaskan, Pemerintah Kota Batu telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Rokok Ilegal melalui Surat Keputusan Wali Kota, yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, Satpol PP, Bea Cukai, serta partisipasi aktif masyarakat.
"Ini salah satu bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran Rokok Ilegal," tambahnya.
Begitu pula, Operasi rutin dilakukan di pasar, kios kecil, hingga wilayah pelosok untuk menekan peredaran rokok ilegal yang kerap menyasar langsung konsumen, termasuk petani. Selain itu, lanjut Nurochman, sosialisasi juga dilaksanakan melalui berbagai media, baik cetak maupun elektronik, yang dimiliki oleh pemerintah.
"Oleh karena itu, pemberantasan rokok ilegal menjadi komitmen bersama agar penerimaan negara optimal dan program pembangunan di Kota Batu dapat berjalan maksimal,” ujarnya.(*)