KETIK, BATU – Tongkat komando Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu resmi berganti. Jabatan tersebut berpindah dari pejabat lama Andy Sasongko digantikan dengan pejabat baru Arya Wicaksana,
Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-24/C/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, Andy Sasongko mendapat amanah baru sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung. Sementara Arya Wicaksana sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selama kurang lebih lima bulan memimpin Kejari Kota Batu, Andy Sasongko mencatatkan sejumlah prestasi yang membanggakan.
Salah satunya adalah keberhasilan menyelamatkan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang sempat ditinggalkan pengembang. Aset tersebut berhasil diamankan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu dengan nilai mencapai Rp552 miliar.
Selain itu, Kejari Kota Batu di bawah kepemimpinan Andy Sasongko juga tengah menangani kasus dugaan korupsi RSU Karsa Husada.
Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan 12 saksi dari unsur swasta dan pihak rumah sakit, termasuk pemeriksaan saksi dari pusat serta saksi ahli.
Sementara itu, Arya Wicaksana yang kini dipercaya memimpin Kejari Kota Batu juga memiliki rekam jejak kinerja yang menonjol selama menjabat sebagai Kajari Tapin. Salah satu capaian prestasinya adalah pelaksanaan pemusnahan 134,97 gram narkotika jenis sabu dari 89 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain kinerja penegakan hukum, Arya Wicaksana juga pernah meraih nominasi Jaksa Inovatif dalam Penegakan Hukum pada ajang Adhyaksa Awards 2025. (*)
