KETIK, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memperketat pengawasan distribusi pangan di pasar tradisional dan toko swalayan lokal. Langkah ini diambil menyusul temuan sejumlah produk pangan yang mengandung bahan kimia berbahaya pada awal tahun 2025.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih, mengungkapkan bahwa dalam inspeksi berkala bersama BBPOM DIY, pihaknya masih menemukan zat berbahaya pada komoditas meja makan warga.
"Pada awal 2025, masih ditemukan produk positif mengandung bahan berbahaya seperti nasi, teri asin, cumi asin, lempeng, dan kerupuk karak," ujar Mae dalam acara Ekspos Hasil Pengawasan di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis, 12 Februari 2026.
Tak hanya di pasar rakyat, kontaminasi zat berbahaya juga merambah ritel modern. Dari pengawasan terhadap 11 toko swalayan lokal, petugas menemukan dua produk mengandung formalin dan satu produk dengan kemasan kaleng rusak yang masih dipajang di rak penjualan.
Komitmen dan Pakta Integritas
Merespons temuan tersebut, Pemkab Sleman mengumpulkan para pedagang pasar dan pengelola swalayan untuk menandatangani komitmen bersama serta pakta integritas. Mae mengklaim, pasca-pendampingan dan sosialisasi intensif, hasil pengawasan terbaru menunjukkan tren positif.
"Setelah dilakukan pendampingan, pengawasan berikutnya menunjukkan hasil negatif. Pihak swalayan juga berkomitmen menarik produk bermasalah dan tidak lagi memperdagangkannya," tambahnya.
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, bersama Plh Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, Kepala Disperindag Sleman, Mae Rusmi Suryaningsih dan perwakilan pedagang serta pelaku usaha swalayan usai penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas keamanan pangan di Kantor Dekranasda Sleman, Kamis 12 Februari 2026. (Foto: Prokompim Sleman)
Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang hadir langsung menandatangani pakta integritas tersebut bersama Plh Kepala BBPOM DIY, Reny Mailina, menegaskan bahwa keamanan pangan adalah tanggung jawab kolektif. Ia meminta para pelaku usaha tidak sekadar menandatangani dokumen formalitas.
"Semua memiliki tanggung jawab agar makanan yang beredar bebas dari zat kimia berbahaya. Saya berharap komitmen ini tidak berhenti di atas kertas, tapi diimplementasikan secara konsisten melalui pengawasan internal," tegas Danang.
Langkah Mitigasi
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sleman telah melakukan beberapa intervensi. Pemerintah daerah melakukan edukasi khusus bagi pelaku usaha yang masuk dalam daftar temuan serta mengadakan bimbingan teknis bagi paguyuban pedagang untuk melakukan pengujian mandiri terhadap bahan berbahaya.
Selain itu, Disperindag juga rutin melakukan audit berkala di delapan pasar rakyat besar dan sebelas toko swalayan lokal untuk memastikan kepatuhan.
Langkah preventif ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional dan toko swalayan lokal, sekaligus menjamin perlindungan konsumen di wilayah Sleman.(*)
