KETIK, LEBAK – Sebanyak sembilan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Banten menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten, Senin 30 Maret 2026.
Penyerahan tersebut berlangsung dengan mengusung tema Independensi, Integritas, dan Profesionalisme sebagai komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel.
Bupati Lebak, Much Hasbi Asyidiki Jayabaya, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Banten atas peran aktif dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah.
Ia menegaskan bahwa tata kelola keuangan yang baik menjadi fondasi penting dalam mendorong kemajuan daerah.
“Pengelolaan keuangan yang baik menjadi kunci utama kemajuan sebuah daerah, karena keuangan daerah merupakan anggaran pemerintah yang sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat,” ujar Hasbi kepada wartawan.
Ia juga berharap seluruh pihak dapat terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkeadilan.
“Kami memohon kepada Allah SWT agar ikhtiar dan upaya bersama ini dapat terwujud, sehingga daerah kita bisa menjadi lebih maju, adil, merata, dan terbebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, mengapresiasi kepatuhan pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPD tepat waktu, sebelum batas akhir Maret 2026 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Penyampaian LKPD ini merupakan amanat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Firman.
Ia menambahkan, setelah penyerahan LKPD unaudited, BPK akan melakukan pemeriksaan dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD provinsi maupun kabupaten/kota paling lambat akhir Mei 2026.
“Pemeriksaan atas LKPD merupakan pemeriksaan keuangan yang dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Firman juga menekankan bahwa opini BPK didasarkan pada empat kriteria utama yang tidak dapat dipisahkan.
“Opini tersebut ditentukan berdasarkan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, serta kecukupan pengungkapan. Kami berharap pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada hasil akhir berupa opini, tetapi juga memastikan seluruh aspek tersebut telah dipenuhi secara memadai,” pungkasnya. (*)
