KETIK, LEBAK – Dua peserta seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030, Moch. Ojat Sudrajat S. dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Maret 2026 dan diregistrasi dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.
Seiring dengan itu, Ojat juga telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam surat panggilan tersebut, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026 pukul 09.00 WIB.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulpikar.(Foto:Moch Ojat Sudrajat for ketik.com)
Tahapan ini merupakan proses awal untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan kesiapan perkara sebelum masuk ke pokok sengketa.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin (30/3/2026), Ojat menyampaikan bahwa gugatan dilayangkan karena pihaknya menilai proses seleksi yang dilakukan pansel tidak transparan dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum.
“Proses seleksi rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 kami nilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan mana yang dijadikan pedoman oleh pansel,” ujar Ojat.
Pansel yang diketahui diketuai oleh Fifi Aleyda Yahya disebut tidak memberikan kepastian terkait regulasi yang digunakan dalam setiap tahapan seleksi.
Sebelum menempuh jalur hukum, Ojat dan Zulpikar mengaku telah melakukan upaya administratif dengan mengirimkan surat keberatan pada 3 Maret 2026 kepada Ketua Pansel. Surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, namun hingga batas waktu 10 hari kerja tidak mendapatkan tanggapan.
“Pasca diterimanya surat keberatan administrasi tersebut, sampai dengan 10 hari kerja tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tulisnya.
Lebih lanjut, Ojat mengungkapkan bahwa sejak awal pengumuman seleksi pada akhir Desember 2025, pihaknya telah mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi yang diterapkan pansel dibandingkan dengan praktik yang selama ini berlaku.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi anggota Komisi Informasi seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Pada pokoknya, terdapat perbedaan tahapan seleksi yang kami nilai tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 4 Tahun 2016. Namun detailnya merupakan bagian dari materi gugatan,” lanjutnya.
Ojat dan Zulpikar yang saat ini menjabat sebagai pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Ketua, juga menilai bahwa proses seleksi di sejumlah daerah seperti Banten, Riau, dan DKI Jakarta sebelumnya telah berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pansel terkait gugatan tersebut. Sidang pemeriksaan persiapan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 7 April 2026 mendatang akan menjadi langkah awal dalam proses penyelesaian sengketa ini melalui jalur hukum administrasi negara. (*)
