KETIK, SERANG – Dua peserta seleksi Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030, Moch Ojat Sudrajat S dan Zulpikar, resmi mengajukan gugatan terhadap Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Maret 2026 dan telah diregistrasi dengan Nomor Perkara 111/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 30 Maret 2026.
Dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Senin, 30 Maret 2026, Ojat menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut diambil lantaran pihaknya menilai proses seleksi yang dilakukan pansel tidak transparan dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum.
“Proses seleksi Rekrutmen Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 kami nilai janggal dan tidak jelas aturan perundang-undangan mana yang dijadikan pedoman oleh pansel,” ujar Ojat.
Pansel yang diketahui diketuai oleh Fifi Aleyda Yahya itu disebut tidak memberikan kepastian mengenai regulasi yang digunakan dalam setiap tahapan seleksi.
Sebelum melayangkan gugatan, Ojat dan Zulpikar mengaku telah menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka mengirimkan surat keberatan administrasi pada 3 Maret 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pansel. Surat tersebut diterima pada 4 Maret 2026, namun hingga 10 hari kerja tidak mendapatkan tanggapan.
“Pasca diterimanya surat keberatan administrasi tersebut, sampai dengan 10 hari kerja tidak ada tanggapan, sehingga kami menempuh gugatan ke PTUN Jakarta. Tahapan ini telah kami lakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” tulisnya.
Lebih lanjut, Ojat mengungkapkan bahwa sejak awal pengumuman seleksi pada akhir Desember 2025, pihaknya telah mempertanyakan adanya perbedaan tahapan seleksi yang diterapkan pansel dibandingkan dengan praktik yang selama ini berlaku.
Ketua KI Provinsi Banten, Zulpikar. (Foto: Moch Ojat Sudrajat for Ketik.com)
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi dan penetapan anggota Komisi Informasi, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, seharusnya mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
“Pada pokoknya, terdapat perbedaan tahapan seleksi yang kami nilai tidak sesuai dengan pedoman sebagaimana diatur dalam PERKI Nomor 4 Tahun 2016. Namun detailnya merupakan bagian dari materi gugatan,” lanjutnya.
Ojat dan Zulpikar sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai pimpinan Komisi Informasi Provinsi Banten, masing-masing sebagai Wakil Ketua dan Ketua. Mereka juga menilai bahwa pada proses seleksi sebelumnya di tingkat provinsi, termasuk di Banten, Riau, dan DKI Jakarta, seluruh tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, hingga saat ini jadwal sidang perdana atas gugatan tersebut masih menunggu penetapan dari PTUN Jakarta.(*)
