KETIK, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi meluncurkan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026.
Peluncuran, ini dibarengi inovasi pembayaran pajak berbasis QR Code guna memudahkan wajib pajak.
Peluncuran SPPT PBB-P2 2026 dilakukan oleh Bupati Jombang Warsubi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, pimpinan OPD, camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.
Dalam kesempatan itu, Bupati Warsubi menyampaikan kebijakan strategis Pemkab Jombang berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah daerah mendengar aspirasi warga. Berdasarkan revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025, kami menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak agar beban masyarakat lebih ringan,” ujar Warsubi, Kamis, 22 Januari 2026.
Ia menjelaskan, total ketetapan PBB-P2 Kabupaten Jombang tahun 2026 turun signifikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2025 mencapai Rp43,1 miliar, maka pada 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752 atau turun sekitar Rp15,1 miliar.
Menurut Warsubi, penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. “Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” katanya.
Pada acara tersebut, Warsubi juga mencontohkan langsung mekanisme pembayaran PBB-P2 secara digital. Ia memindai QR Code yang tercantum pada SPPT menggunakan ponsel untuk menunjukkan kemudahan pembayaran pajak melalui sistem QRIS.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto mengatakan, pada tahun 2026 pihaknya mendistribusikan sebanyak 752.226 lembar SPPT PBB-P2. Inovasi utama tahun ini adalah penyematan QR Code pada setiap SPPT.
“Melalui QR Code, wajib pajak dapat mengakses peta dan lokasi objek pajak, data subjek dan objek pajak, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, hingga melakukan pembayaran langsung secara non-tunai,” ujar Sholahuddin.
Ia menambahkan, inovasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya transparansi dan validasi data pajak. Wajib pajak dapat mengecek kesesuaian data, termasuk untuk sekitar 70.000 bidang tanah yang peta bidangnya masih dalam tahap penyempurnaan.
Bapenda Jombang juga telah menetapkan jadwal teknis pelaksanaan PBB-P2 tahun 2026. Seluruh kanal pembayaran dibuka mulai 23 Januari 2026. Penandatanganan berita acara cetak SPPT di kecamatan dijadwalkan pada 27–30 Januari 2026, sedangkan pembayaran kolektif melalui aplikasi Pasti Bayar dibuka mulai 2 Februari 2026.
Untuk mendorong percepatan pelunasan pajak, Pemkab Jombang menyiapkan insentif bagi desa. Desa yang mampu melunasi PBB-P2 pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB akan memperoleh hadiah sebesar 10 persen dari nilai baku PBB-P2. Selain itu, disediakan insentif total Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.
Kegiatan peluncuran SPPT PBB-P2 2026 juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay) guna memperluas akses layanan pembayaran pajak.
Sebagai simbol dimulainya pendistribusian SPPT, Bupati Jombang menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa.
Peluncuran ini berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2. Acara ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng sebagai ungkapan syukur atas peran desa dalam mendukung pembangunan daerah menuju Indonesia Emas 2045. (*)
