Pemkab Bandung Dukung Evaluasi Tata Ruang Jabar

18 Desember 2025 20:11 18 Des 2025 20:11

Thumbnail Pemkab Bandung Dukung Evaluasi Tata Ruang Jabar
Bupati Bandung Dadang Surpriatna saat Rakor Tata Ruang di Bale Gemah Ripah Gedung Sate, Kamis (18/12/25).(Foto:Iwa/Ketik.com)

KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna (Kang DS) menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. 

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan di Jawa Barat yang digelar di Bale Gemah Ripah Gedung Sate Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

Rakor dipimpin langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, serta para kepala daerah dan pemangku kepentingan lintas sektor se-Jawa Barat.

Dalam forum tersebut, Kang DS menyampaikan pembangunan tidak dapat dihentikan, namun harus berjalan selaras dengan pengamanan ruang dan daya dukung lingkungan. Setiap proses pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan perizinan, wajib memperhatikan prinsip keberlanjutan dan mitigasi risiko bencana.

“Setiap pengembang yang mengajukan perizinan harus menyiapkan cadangan ruang untuk danau atau tampungan air. Cadangan penyimpanan air ini sangat penting sebagai bagian dari mitigasi banjir,” tegas Kang DS.

Ia meyakini pengaturan tata ruang yang tegas, konsisten, dan berkeadilan akan menjadi kunci agar pembangunan dan perlindungan lingkungan dapat berjalan beriringan.

Sejalan dengan rencana perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan kesiapan mendukung dan mengusulkan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disepakati bersama. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian tata ruang, sekaligus kejelasan kawasan yang boleh dan tidak boleh dimanfaatkan, termasuk untuk aktivitas pertambangan dan pembangunan perumahan.

Kang DS juga menegaskan komitmen Pemkab Bandung untuk melakukan pengawasan sesuai kewenangan, termasuk terhadap kebijakan yang berada di bawah otoritas pemerintah pusat. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan risiko bencana di masa depan.

Rakor bertujuan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang di Jawa Barat, khususnya terkait perizinan pembangunan di wilayah rawan bencana, perlindungan lahan pertanian, serta penataan kawasan sempadan sungai.

Melalui kesepakatan lintas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, diharapkan tercipta harmoni antara konservasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Jawa Barat.

Komitmen tersebut juga sejalan dengan dukungan Kang DS terhadap kebijakan alih fungsi lahan tertentu menjadi kawasan konservasi, seperti Taman Hutan Raya (Tahura). Menurutnya, langkah alih fungsi lahan yang terukur dan berbasis tata ruang merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan fungsi resapan air, serta mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lingkungan.

Kang DS menilai penguatan Kawasan Tahura tidak hanya berperan dalam pelestarian lingkungan, tetapi juga mendukung edukasi, pariwisata berkelanjutan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan tata ruang yang berpihak pada konservasi harus didukung bersama sebagai investasi jangka panjang bagi keberlanjutan Jawa Barat.(*)

Tombol Google News

Tags:

BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA kang ds tata ruang Pertanahan Lingkungan pembangunan