KETIK, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam jumpa pers secara virtual, Selasa, 31 Maret 2026.
Kebijakan WFH bagi ASN berlaku setiap hari Jumat. Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi energi menghadapi konflik global.
“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat,” kata Airlangga dalam pengumumannya.
Menurut Airlangga, kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan Menteri Dalam Negeri.
Tidak hanya kebijakan WFH, pemerintah juga membatasi penggunaan mobil dinas. Termasuk mendorong penggunaan transportasi publik.
Pemerintah juga membatasi perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri. Besarannya 50 persen hingga 70 persen.
“Efisiensi mobilitas termasuk pembatasan penggunaan mobil dinas 50 persen kecuali untuk operasional dan mobil listrik dan mendorong penggunaan transportasi publik,” pungkasnya.(*)
