KETIK, SIDOARJO – Benarkah kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) bakal efektif? Penerapan WFH rentan disalahgunakan menjadi work from anywhere (WFA), bahkan bekerja dari tempat wisata. Legislator DPRD Sidoarjo M. Rafi Wibisono punya gagasan lebih cerdas dan solutif.
”Kalau tujuannya untuk efisiensi penggunaan BBM, ada beberapa solusi lain yang bisa lebih optimal bagi ASN dalam melayani masyarakat,” kata Rafi Wibisono, anggota Komisi A DPRD Sidoarjo.
Legislator muda Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Sidoarjo itu menjelaskan, rencana penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) tengah digodok serius oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut muncul sebagai respons atas pentingnya efisiensi nasional. Terutama terkait upaya menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dan optimalisasi penggunaan transportasi umum.
Rafi Wibisono mendesak Pemkab Sidoarjo untuk mengkaji secara matang rencana penerapan sistem kerja WFH bagi ASN di instansi pemerintah. Termasuk, Pemkab Sidoarjo. Harus dipikirkan matang-matang dampak positif maupun negatifnya. Pelayanan masyarakat, sebagai tugas utama ASN, wajib benar-benar dipertimbangkan.
Menurut Rafi Wibisono, kebijakan bekerja dari rumah memang tidak harus ditolak. Namun, WFH tidak seharusnya menjadi solusi utama dan instan. Masih ada opsi-opsi lain. Pilihan-pilihan yang lebih baik bisa menjadi pertimbangan Pemkab Sidoarjo. Yang penting sejalan dengan upaya efisiensi. Khususnya efisiensi konsumsi BBM.
”Pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Tidak boleh terganggu,” tegas legislator muda DPRD Sidoarjo itu.
Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo Muchammad Rafi Wibisono saat menyerap aspriasi masyarakat di daerah pemilihannya, Sedati, Buduran, dan Sidoarjo. (Foto: dokumen)
Apa solusi-solusi alternatifnya? Rafi Wibisono menawarkan beberapa solusi alternatif. Lebih efektif. Tidak harus ”merumahkan” pegawai dalam melaksanakan tugas. Solusi alternatif itu sekaligus bisa mendorong Pemkab Sidoarjo agar lebih masif memfasilitasi penggunaan transportasi umum bagi para ASN.
”Kalau tujuannya efisiensi BBM, ASN bisa didorong untuk menggunakan transportasi umum saja,” sebut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kecamatan Sidoarjo, Buduran, dan Sedati tersebut.
Para ASN tetap bisa masuk kantor. Tapi, berangkat dengan angkutan umum. Pelayanan tetap berjalan optimal. Efisiensi BBM bisa diterapkan. Selain pemanfaatan angkutan umum, Rafi Wibisono juga mengusulkan setidaknya tiga skema utama sebagai usulan DPRD Sidoarjo.
Anggota Komisi Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Sidoarjo itu menegaskan, perlu dipertimbangkan oleh Pemkab Sidoarjo untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Sekaligus menghemat energi. Juga, mengurangi polusi kota sebagai dampak buruk emisi.
Pertama, skema transportasi ASN. Pemkab Sidoarjo mengatur pola keberangkatan dan kepulangan aparatur sipil negara (ASN) dengan penyediaan transportasi terpadu. Ini akan mengurangi volume kendaraan pribadi pada jam-jam sibuk.
Kedua, sistem kerja hybrid. Pemkab Sidoarjo bisa menerapkan pola kerja fleksibel antara work from home dan work from office pada sektor-sektor tertentu saja yang memungkinkan. Mengurangi beban jalan raya secara signifikan. Mencegah kepadatan lalu lintas dan kemacetan.
Ketiga, penguatan layanan digital. Pemkab Sidoarjo mengintensifkan digitalisasi layanan publik agar masyarakat tidak perlu melakukan mobilitas fisik ke kantor-kantor pemerintahan. Terutama untuk urusan administratif.
”Kami berharap solusi alternatif ini bisa jadi bahan pertimbangan. Prinsipnya adalah efisiensi berjalan, tapi pelayanan publik tetap maksimal,” tegas Rafi Wibisono.
Gerakan efisiensi BBM ini sekaligus bisa menjadi momentum Kabupaten Sidoarjo maupun DPRD Sidoarjo untuk menciptakan sistem perkotaan yang lebih cerdas. Tidak semata-mata berhenti pada upaya mengurangi jumlah kendaraan di jalan.
”Dengan transportasi yang layak, biaya energi dapat ditekan. Namun, produktivitas tetap terjaga dengan dukungan layanan digital,” tandas wakil rakyat di DPRD Sidoarjo asal Kecamatan Sedati tersebut. (*)
