Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

31 Maret 2026 21:24 31 Mar 2026 21:24

Thumbnail Pemprov Sulsel Perketat Pengawasan Perizinan Usaha Pariwisata

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro, Makassar, Senin, 30 Maret 2026. (Foto: Humas Pemprov Sulsel)

KETIK, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memperketat pengawasan terhadap perizinan usaha sektor pariwisata. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan hukum serta menjaga kualitas investasi di daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, memimpin rapat pembahasan terkait perizinan usaha sektor pariwisata di Hotel Claro, Makassar, Senin, 30 Maret 2026. 

Rapat tersebut dihadiri jajaran di lingkup Pemprov Sulsel, antara lain Inspektur Daerah Marwan Mansyur, Kepala Satpol PP Andi Arwin Azis, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asrul Sani, Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Andi Mirna, serta perwakilan dari Dinas SDA, Cipta Karya, dan Tata Ruang; Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Badan Kesbangpol; dan Biro Hukum.

“Kita akan melakukan pengecekan perizinan terhadap usaha sektor pariwisata di Sulsel, mulai dari awal proses penerbitan izin hingga kondisi terkini, untuk mengetahui pada tahapan mana terjadi pelanggaran atau pelampauan aturan,” ujar Jufri Rahman.

Langkah pengawasan ini akan mencakup seluruh sektor usaha pariwisata di Sulawesi Selatan.

Pemerintah Provinsi menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bersama instansi terkait.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel, Asrul Sani, menjelaskan bahwa pihaknya mengelola layanan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagai instrumen utama dalam proses perizinan usaha secara nasional.

Selain melibatkan perangkat daerah tingkat provinsi, pengawasan ini juga akan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota serta pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan masing-masing. (*)

Tombol Google News

Tags:

Jufri Rahman Pemprov Sulsel Sekdaprov Sulsel