KETIK, JAKARTA – Pemerintah menyiapkan stimulus ekonomi senilai Rp911,16 miliar untuk memberikan diskon tarif transportasi bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban biaya perjalanan sekaligus menjaga pergerakan ekonomi selama masa libur hari besar keagamaan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa stimulus tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun non-APBN, dan difokuskan pada berbagai moda transportasi utama yang digunakan masyarakat saat mudik.
“Tahun ini, dalam rangka libur hari besar nasional, pemerintah memberikan stimulus ekonomi berupa diskon transportasi. Total anggarannya adalah Rp911,16 miliar, yang berasal dari APBN maupun non-APBN,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta seperti dikutip dari Suara.com, jejaring media Ketik.com pada Selasa, 10 Februari 2026.
Diskon tarif transportasi ini mencakup kereta api, pesawat udara, angkutan laut, hingga penyeberangan pelabuhan, dengan besaran dan periode yang berbeda-beda sesuai karakteristik masing-masing moda.
Untuk kereta api, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan tarif sebesar 30 persen yang berlaku pada 14 hingga 29 Maret 2026. Program ini ditargetkan dapat menjangkau sekitar 1,2 juta penumpang selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Sementara itu, pada sektor angkutan laut, PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) juga memberikan diskon 30 persen dari tarif dasar. Kebijakan ini berlaku lebih panjang, yakni mulai 11 Maret hingga 5 April 2026, guna mengakomodasi lonjakan penumpang di wilayah kepulauan.
Pemerintah juga memberikan stimulus pada sektor penyeberangan melalui PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam kebijakan ini, biaya jasa pelabuhan digratiskan 100 persen selama periode 12 hingga 31 Maret 2026. Program tersebut ditargetkan dapat melayani sekitar 945 ribu unit kendaraan dan 2,4 juta penumpang.
Adapun untuk angkutan udara, pemerintah memberikan diskon tarif penerbangan domestik kelas ekonomi sebesar 17 hingga 18 persen, yang berlaku pada 14 sampai 29 Maret 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk menjangkau sekitar 3,3 juta penumpang selama musim mudik Lebaran.
Melalui paket stimulus ini, pemerintah berharap mobilitas masyarakat saat Lebaran dapat berjalan lebih lancar, aman, dan terjangkau. Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mendorong konsumsi, pariwisata, serta aktivitas ekonomi daerah, seiring meningkatnya pergerakan masyarakat selama periode libur panjang.
Stimulus diskon transportasi ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun 2026. (*)
