Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Kebijakan Pendaftaran Online RSUD Adjidarmo

25 September 2025 22:37 25 Sep 2025 22:37

Thumbnail Pemerhati Kebijakan Publik Soroti Kebijakan Pendaftaran Online RSUD Adjidarmo
Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Lebak, Galuh Malpiana (Foto: Abdul Kohar/Ketik)

KETIK, LEBAK – Kasus pasien rujukan yang ditolak oleh RSUD Adjidarmo karena kesalahan sistem pendaftaran online memicu perhatian masyarakat.

Pemerhati kebijakan publik Kabupaten Lebak, Galuh Malpiana, menilai kejadian ini bukan hal sepele karena menyangkut harapan hidup seseorang.

Galuh menyoroti kasus yang dialami oleh Halimah, pasien rujukan dari Klinik Medika. Halimah kesulitan mendaftar secara online dan meminta bantuan petugas RSUD.

"Meskipun petugas membantu, pendaftaran online tetap ditolak, sehingga pasien tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan," kata Galuh Malpiana kepada Ketik, Kamis, 25 September 2025.

Galuh meminta kebijakan pelayanan RSUD Adjidarmo dievaluasi. Menurutnya, pendaftaran online seharusnya mempermudah pelayanan, bukan memperumit masyarakat.

Ia juga mencurigai adanya oknum RSUD yang memelihara calo pendaftaran online.

"RSUD Adjidarmo harus lebih proaktif dalam memberikan sosialisasi cara pendaftaran online kepada masyarakat," kata Galuh.

Dengan demikian, masyarakat tidak akan gagap saat daftar online dan kebijakan dapat membawa manfaat.

Galuh berharap pelayanan RSUD Adjidarmo dapat ditingkatkan dan evaluasi kebijakan dapat dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemerhati Kebijakan Publik Galuh Malpiana RSUD Adjidarmo Rangkasbitung pasien ditolak Kabupaten Lebak ketik.com