KETIK, SAMPANG – Pembongkaran kanopi di kawasan luar Pasar Srimangunan, tepatnya di Jalan Sikatan dan Jalan Cendrawasih, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu pagi, 16 Juli 2025, memicu polemik antarinstansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Sampang.
Pasalnya, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang menegaskan bahwa penertiban tersebut bukan menjadi kewenangannya.
“Itu wilayahnya Dinas Perhubungan (Dishub), bukan ranah Diskopindag karena lokasinya berada di luar pasar, tepatnya di lahan parkir milik Dishub. Silakan langsung konfirmasi ke Dishub,” ujar Kepala Diskopindag Sampang, Chairijah, Kamis, 17 Juli 2025.
Kepala Diskopindag Sampang Chairijah (Foto: Mat Jusi/Ketik).
Namun, ketika disinggung soal maraknya lapak dan tenda ilegal yang selama ini berdiri di luar area pasar tanpa penindakan tegas, Chairijah enggan berkomentar.
Ia memilih diam ketika ditanya mengapa membiarkan kondisi tersebut terjadi, sementara upaya penataan pasar kerap digembar-gemborkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hery Budiyanto, yang mencoba dikonfirmasi terkait masalah tersebut, belum memberikan tanggapan hingga dipublikasikan.
Polemik ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola kawasan Pasar Srimangunan, yang hingga kini masih menuai sorotan masyarakat.(*)