KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, diprediksi menyusut menjadi Rp 1,2 triliun pada 2026.
Ini akibat pemangkasan 29 persen dari pemerintah pusat.Perhitungan ini didasarkan pada alokasi TKD tahun 2025 sebesar Rp 1,7 triliun. Artinya, pemangkasan dana TKD tahun Rp 500 miliar.
"Kita kan TKD-nya kurang lebih Rp 1,7 triliun. Kalau pakai angka (pemangkasan) 29 persen, mungkin sisa 1,2 triliun," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur saat dikonfirmasi Rabu 8 Oktober 2025.
"Kalau kita pakai pola ini, maka pemangkasan bisa di angka sebesar Rp 500 miliar. Tapi kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dulu. Karena bisa naik bisa turun," sambungnya.
Menurut Nur, pemerintah pusat berencana memangkas TKD antara 25 hingga 30 persen. TKD sendiri mencakup Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan pusat ke daerah tiap tahun.
"Jumlah pemangkasan terdiri dari tiga komponen itu, tapi kemungkinan besarnya ada di DAK," jelasnya.
Nur mengakui bahwa pemangkasan ini akan menekan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Halmahera Selatan.Untuk itu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu tingkatkan pemasukan dari pajak dan retribusi.
"Kita harus inovasi untuk pendapatan, dan kemudian memaksimalkan anggaran yang ada sehingga kualitas pembangunan kita tidak menurun," imbuhnya.
Nur menambahkan bahwa proyeksi PAD Halmahera Selatan tahun 2026 naik dari Rp 215 miliar menjadi Rp 250 miliar.
"Hal ini dilakukan untuk menutupi kebijakan nilai pemangkasan dana TKD oleh pemerintah pusat. Karena, kita ditahun ini kan rancang PAD Rp 215 miliar, tahun depan sebesar Rp 250 miliar. Jadi OPD penyumbang PAD diharapkan berpacu genjot PAD Halmahera Selatan," tandasnya.