Safari Ramadan di Lampung Selatan, Jamintel Dorong BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa

13 Maret 2026 14:23 13 Mar 2026 14:23

Thumbnail Safari Ramadan di Lampung Selatan, Jamintel Dorong BPD Perkuat Pengawasan Dana Desa

Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Jumat, 13 Maret 2026.(Foto: Andriego/Ketik.com).

KETIK, LAMPUNG SELATAN – Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani mendorong penguatan pengawasan pengelolaan dana desa melalui peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran di tingkat desa.

Reda menyampaikan hal tersebut saat kegiatan Safari Ramadan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI dalam rangka optimalisasi Program Jaga Desa bersama DPC Abpednas Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Reda, program Jaga Desa yang terintegrasi dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) diharapkan dapat meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran desa.

“Ini dalam rangka optimalisasi pengawasan desa, supaya aplikasi Jaga Desa yang tersambung ke dalam sistem keuangan desa itu bisa diaplikasikan tata cara atau metode pengawasannya,” kata Reda, Jumat, 13 Maret 2026.

Ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut Kejaksaan juga mengumpulkan anggota BPD untuk memperkuat fungsi pengawasan terhadap laporan keuangan desa.

“Nah, karena sistem keuangan desa dalam Siskeudes yang sudah terhubung dengan aplikasi Jaga Desa itu, kita saat ini mengumpulkan BPD dalam rangka memberdayakan BPD untuk mendukung pengawasannya dalam hal meng-crosscheck laporan pertanggungjawaban keuangan secara riil,” ujarnya.

Reda menilai BPD memiliki peran penting untuk memastikan laporan penggunaan anggaran desa sesuai dengan kondisi di lapangan.

“Apakah memang yang dipertanggungjawabkan melalui angka-angka dalam sistem keuangan desa itu benar adanya atau tidak, maka perlunya peran dari Badan Permusyawaratan Desa,” kata dia.

Ia mencontohkan potensi penyimpangan yang dapat terjadi dalam pengelolaan dana desa, seperti ketidaksesuaian antara laporan pembangunan dan realisasi di lapangan.

“Misalnya pembangunan jalan dilaporkan 100 meter di desa, tapi faktanya cuma 50 meter. Nah itu penyimpangan,” ujarnya.

Meski demikian, Reda mengatakan Kejaksaan mengedepankan pendekatan pencegahan dan pembinaan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan penggunaan dana desa.

“Maka gunanya ini adalah kita mendeteksi dini. Kita upayakan dulu ini harus diperbaiki. Kita kasih kesempatan pembinaan dulu untuk diperbaiki,” katanya.

Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan pemerintah daerah mendukung penguatan pengawasan dana desa melalui program tersebut. Menurut dia, program yang disampaikan Kejaksaan akan menjadi panduan dalam pelaksanaan program kerja organisasi BPD di daerah.

“Program-program yang tadi sudah disampaikan Pak Jamintel ini juga menjadi panduan kita dalam melaksanakan program kerja ABPEDNAS khususnya yang ada di wilayah Lampung Selatan,” ujar Egi.

Ia menambahkan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga meluncurkan program Lamsel Berstik atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi sebagai upaya menekan praktik korupsi di tingkat desa.

“Ini bagian dari upaya kami menurunkan angka korupsi khususnya di wilayah pedesaan,” kata dia.

Sekretaris Jenderal DPP Abpednas, Adhitya Yusma Perdana mengatakan BPD memiliki peran penting dalam menjaga transparansi pengelolaan dana desa. Ia berharap melalui program Jaga Desa, BPD semakin aktif mengawasi penggunaan anggaran desa.

“Kami yakin dengan lebih sejahteranya BPD, desa akan lebih tertata,” ujarnya.(*?

Tombol Google News

Tags:

Reda Manthovani Jaksa Agung Muda Intelijen Jamintel