KETIK, SAMPANG – Ketua Kolektif Pimpinan Daerah (KPD) Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Kabupaten Sampang Khoirul Anam menyampaikan bahwa kasus pasien yang dirawat di depan kamar mandi di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang merupakan bentuk nyata dari kegagalan sistem pelayanan kesehatan daerah.
"Ini bukan hanya persoalan fasilitas, tapi juga pelanggaran serius terhadap hak-hak pasien yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Khoirul Anam, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit juga mengamanatkan bahwa fasilitas dan lingkungan rumah sakit harus menjamin kenyamanan dan keamanan pasien.
"Menempatkan pasien dan dirawat di depan kamar mandi jelas melanggar prinsip dasar keselamatan dan martabat manusia," ucapnya, Sabtu 17 Mei 2025.
Khoirul Anam menilai bahwa Bupati Sampang H. Slamet Junaidi tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini. Sebagai kepala daerah, ia bertanggung jawab langsung terhadap mutu pelayanan publik, termasuk kesehatan.
"Bila pelayanan di RSUD terus buruk, maka ini adalah cerminan kegagalan kepemimpinan H Slamet Junaidi di sektor kesehatan," jelasnya.
Pria yang akrab disapa Anam itu juga mendesak pihak terkait khususnya Bupati Sampang agar melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn, evaluasi jabatan direktur rumah sakit, dan bila perlu pencopotan jabatan.
Ia juga meminta agar Pemkab Sampang melakukan tindakan korektif cepat untuk mencegah kejadian serupa terulang.
"Kesehatan adalah hak, bukan belas kasihan. Warga Sampang berhak mendapatkan layanan yang manusiawi dan bermartabat," pungkasnya.(*)