KETIK, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terus mendorong percepatan realisasi program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) sebagai solusi strategis dalam menangani persoalan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa pihaknya menaruh harapan besar agar program nasional tersebut dapat segera terealisasi di wilayah Provinsi Banten.
“Intinya, harapan dari Pemerintah Provinsi Banten, kami sangat berharap program sampah menjadi energi listrik ini betul-betul terealisasi di Provinsi Banten secepat-cepatnya,” ujar Andra Soni usai rapat bersama menteri di Kantor Gubernur Banten, Jumat, 27 Maret 2026.
Menurutnya, program pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) merupakan bagian dari kebijakan strategis nasional yang telah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar tahapan realisasi dapat berjalan sesuai target.
“Tahapan-tahapan untuk mengarah terealisasinya program nasional yaitu pembangkit listrik tenaga sampah yang dicanangkan dan sudah termaktub di dalam RPJMN,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini telah disepakati dua lokasi di Provinsi Banten yang akan menjadi titik pembangunan fasilitas PSEL. Kedua lokasi tersebut dinilai strategis untuk mengakomodasi pengelolaan sampah di wilayah perkotaan.
“Alhamdulillah, dua wilayah alokasi di Provinsi Banten hari ini di hadapan bapak menteri telah menyepakati komitmen bersama untuk realisasi program ini. Ada dua lokasi, pertama di Jatiwaringin untuk akumulasi Tangerang Raya, kemudian di Cilowong untuk Serang Raya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andra menyampaikan bahwa proses pembangunan hingga operasional PLTSa membutuhkan waktu yang tidak singkat.
Oleh karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk penguatan sistem pemilahan sampah dan sosialisasi kepada masyarakat.
“Bagaimana proses pemilahan sampah terus kita lakukan sosialisasi, karena sampai dengan berdiri dan beroperasionalnya pembangkit listrik ini perlu waktu kurang lebih tiga tahun. Sedangkan secara teknis, tempat pembuangan sampah itu tidak boleh lebih dari 20 tahun,” ungkapnya.
Dengan adanya program PSEL, Pemprov Banten optimistis persoalan sampah dapat ditangani secara lebih modern dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kontribusi terhadap penyediaan energi listrik yang ramah lingkungan di masa mendatang. (*)
