Pelaku Pembunuhan Sadis Agen Brilink Desa Imaan Gresik Divonis 18 Tahun Penjara

12 Februari 2026 17:30 12 Feb 2026 17:30

Thumbnail Pelaku Pembunuhan Sadis Agen Brilink Desa Imaan Gresik Divonis 18 Tahun Penjara

Ahmad Midhol, Terdakwa Pembunuh Sadis Agen Brilink Desa Imaan, Gresik Saat Jalani Sidang di PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026 (Foto: Daniel Andayawan/Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Kasus perampokan sadis di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Gresik yang menewaskan Wardatun Toyyibah akhirnya memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Ahmad Midhol, pelaku perampokan sadis yang menewaskan Wardatun Toyibah di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sari PN Gresik, Kamis, 12 Februari 2026. Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Sri Hariyani bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya dan Fifiyanti.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Ahmad Midhol terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagai Pasal 479 Ayat (4) KUHP atau sebelumnya Pasal 365 Ayat (4) KUHP. Yakni pencurian yang disertai kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Vonis ini lebih berat empat tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin yang sebelumnya menuntut 14 tahun penjara. 

Hakim Ketua Sri Hariyani menyebut pihaknya sependapat dengan pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

“Akan tetapi, kami tidak sependapat dengan JPU terkait tuntutan pidana, karena tuntutan terlalu ringan,” katanya. 

Seperti diketahui JPU menuntut Ahmad Midhol 14 tahun hukuman penjara. Pihak kejaksaan menyebut terdakwa bukan otak pelaku perampokan sadis tersebut. Namun majelis hakim berpandangan lain.

“Dalam pertimbangan kami, terdakwa berperan sebagai otak pelaku. Serta melakukan perbuatannya secara sadis,” ujarnya. 

Selain itu, majelis hakim juga menjabarkan alasan yang memberatkan terdakwa. Antara lain anak dan keluarga yang kehilangan sosok ibu, serta perbuatan terdakwa yang meresahkan masyarakat.

“Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga,” bebernya.

Fakta persidangan mengungkap hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa Ahmad Midhol. Aksi Midhol dinilai sadis menghabisi nyawa korban Wardatun Toyyibah. 

Terdapat luka tusuk yang mengenai jantung, ulu hati dan paru-paru korban. Selain itu, perbuatan Midhol juga menyebabkan keluarga korban kehilangan orang yang dicintai. 

“Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan anak kehilangan seorang ibu. Terdakwa juga sudah menikmati sebagian dari total Rp160 juta uang yang dicuri," jelasnya. 

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim PN Gresik menjatuhkan hukuman lebih berat dibanding tuntutan JPU. 

“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” tegasnya.

Atas vonis tersebut, JPU Immamal Muttaqin dan terdakwa Ahmad Midhol satu suara menyatakan pikir-pikir.  “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap Imamal.

Hakim Ketua menyampaikan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak diberikan waktu satu minggu untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

“Dalam waktu tersebut terdakwa maupun JPU bisa mengajukan banding,” imbuhnya. 

Di sisi lain, Mahfud, suami korban, juga menyatakan masih keberatan atas vonis 18 tahun penjara yang dinilainya terlalu ringan.

“Kurang puas dengan hasil ini sebenarnya. Tapi mau gimana lagi sudah menjadi keputusan hakim. Kita coba terima. Harapan dari keluarga ada hukuman seberat-beratnya minimal 20 atau seumur hidup,” harapnya. 

Di luar ruang sidang, terlihat puluhan warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, juga memadati halaman Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Mereka datang untuk mengawal sidang putusan perkara pencurian berujung maut yang menewaskan Wardatun Toyibah, dengan terdakwa Ahmad Midhol.

Sekitar pukul 13.00 WIB, massa mulai masuk satu per satu ke area PN Gresik. Kurang lebih 30 warga datang menggunakan rombongan mobil elf sambil membawa poster berisi protes terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut Ahmad Midhol 14 tahun penjara.

Sejumlah tulisan pada poster di antaranya berbunyi, “Daripada tuntutan 14 tahun, lepaskan saja biar kami cincang-cincang”, “Apa gunanya sila ke-5? Ayo buktikan”, serta “Gus Yani Tolong”.(*)

Tombol Google News

Tags:

gresik Ahmad Midhol Desa Imaan Pembunuhan Agen Brilink Gresik PN Gresik