Gugatan Rp18 Miliar PT Bumi Pangan Kuali terhadap Mitra SPPG Berlanjut, Mediasi di PN Gresik Gagal

11 Februari 2026 11:26 11 Feb 2026 11:26

Thumbnail Gugatan Rp18 Miliar PT Bumi Pangan Kuali terhadap Mitra SPPG Berlanjut, Mediasi di PN Gresik Gagal

Suasana sidang gugatan PT. Bumi Pangan Kuali kepada sejumlah mitra SPPG Gresik-Lamongan di PN Gresik, Selasa, 11 Februari 2026. (Foto: Daniel Andayawan/Ketik.com)

KETIK, GRESIK – Gugatan perdata yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali terhadap sejumlah mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Gresik dan Lamongan terus berproses di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Upaya mediasi yang digelar pada Selasa sore, 10 Februari 2026 tidak menghasilkan kesepakatan. Baik penggugat maupun tergugat sepakat melanjutkan perkara tersebut ke tahap persidangan.

Dalam perkara ini, PT Bumi Pangan Kuali menggugat delapan pihak, termasuk Siti Mutmainah selaku pemilik dapur SPPG di Desa Bedanten, Kecamatan Bungah. Perusahaan menuding para mitra melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar.

Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, menyatakan pihaknya menggugat karena para mitra dinilai tidak menjalankan komitmen sesuai perjanjian.

“Kami ini yang mengurus, mengawal sampai program sampai running. Kami juga mendapat mandat (dari yayasan pertahanan), untuk mengoordinatori para mitra. Perjanjiannya ada,” ujarnya.

Miftah menjelaskan kerja sama tersebut berada di bawah Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP). Ia mengungkapkan para mitra sempat menjalankan komitmen selama sekitar dua bulan sebelum akhirnya menghentikan kerja sama tanpa adendum atau perubahan perjanjian.

“Di yayasan, mitra yang kami gugat itu berjalan sekitar dua bulan melaksanakan komitmen. Tapi tiba-tiba mereka meninggalkan kerja sama tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian,” katanya.

Ia menegaskan dasar gugatan yang diajukan murni terkait wanprestasi.

“Konteks gugatan kami jelas, yakni wanprestasi,” tegas Miftah.

Terkait tudingan gangguan suplai bahan pangan, Miftah membantah hal tersebut. Ia menyebut persoalan distribusi hanya terjadi di satu titik, yakni SPPG Bedanten, dan berlangsung dalam waktu singkat.

“Soal suplai kami bantah. Itu hanya terjadi di Bedanten saja. Itupun hanya beberapa hari,” jelasnya.

Ia juga menolak tudingan mengenai komitmen fee yang dipersoalkan tergugat dan menyatakan akan membuktikannya di persidangan.

“Nanti kita tunggu dan buktikan di persidangan,” katanya.

Meski demikian, Miftah menyatakan perusahaan tetap membuka ruang mediasi agar kerja sama dapat kembali berjalan sesuai perjanjian awal.

“Kami masih membuka upaya mediasi, harapannya bisa kembali ke perjanjian semula,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, PT Bumi Pangan Kuali memiliki 23 mitra dengan sekitar 15 SPPG siap beroperasi.

"Dari jumlah tersebut, empat berada di Gresik, dua di Lamongan, sementara sisanya tersebar di daerah lain," tutupnya.

Di sisi lain, kuasa hukum delapan tergugat, Syafi’i, menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mempertanyakan kedudukan hukum PT Bumi Pangan Kuali saat perjanjian dibuat.

Menurut Syafi’i, perusahaan baru resmi berdiri pada Juli, sedangkan kontrak kerja sama disebut telah ditandatangani pada April.

“Artinya, saat kontrak itu dibuat, PT Bumi Pangan Kuali belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha,” ujarnya.

Ia juga menyebut pihak yayasan yang menyusun nota kesepakatan telah mengundurkan diri pada Maret sebelum kontrak dibuat.

"Kondisi tersebut semakin memperkuat alasan bahwa dasar gugatan wanprestasi yang diajukan PT Bumi Pangan Kuali patut dipertanyakan," pungkasnya.

Dalam sidang perdana pada Selasa (3/2/2026), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya mengungkap alasan terhentinya kerja sama. Mereka menilai sejumlah aturan yang ditetapkan PT Bumi Pangan Kuali tidak wajar dan membebani operasional dapur dalam pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG). (*)

Tombol Google News

Tags:

gresik PN Gresik PT. Bumi Pangan Kuali MBG Gresik SPPG Gresik