KETIK, SAMPANG – Sorotan terhadap lambannya penanganan kasus pencabulan anak di Kecamatan Robatal kembali mencuat. Kali ini, keprihatinan datang dari Koordinator Sekolah Perempuan Bintang Sembilan Sampang (SP BSS), Raudhotul Jannah, yang menilai Polres Sampang tidak serius menyelesaikan perkara tersebut.
"Sudah lebih dari satu bulan sejak pelaku pencabulan di Robatal ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO), hingga kini belum ada kejelasan penangkapan dari Porles Sampang," ungkapnya dengan tegas.
Menurut Raudhotul Jennah, kondisi ini bukan hanya melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarganya, tetapi juga menambah keresahan masyarakat, khususnya perempuan dan anak di Sampang.
"Kami mendesak kepolisian resor Sampang agar bertindak lebih cepat, responsif, dan transparan dalam mengusut kasus pencabulan di Robatal," ujarnya. Kamis, 18 September 2025.
Ia menambahkan, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juga menekankan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan, pemulihan, dan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual.
"Keterlambatan dalam penanganan kasus ini jelas bertentangan dengan amanat hukum, memperburuk trauma korban, sekaligus meruntuhkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum khususnya Polisi," tegasnya.
Lebih lanjut, aktivis Perempuan Bintang Sembilan itu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut agar keadilan benar-benar ditegakkan.
"Sekolah Perempuan Bintang Sembilan akan terus berkomitmen memperjuangkan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak, serta memastikan suara mereka tidak diabaikan oleh aparat penegak hukum khususnya Polres Sampang," tukasnya.(*)